-->
Loading...

Polresta Malang Berhasil Mengungkap Praktik Jual Beli Bayi

 

Ketiga Tersangka Praktik Jual Beli Bayi 

Malang, 45news.id - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan jual beli bayi. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

 

Tiga tersangka tersebut adalah LA alias Eyisna (35) yang berperan sebagai pengantar bayi, serta MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha (21) yang merupakan orang tua kandung bayi.

 

LA berasal dari Kota Surabaya, sedangkan MF dan AL berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

 

Pada tanggal 3 September 2023, salah satu anggota grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir memberikan informasi mengenai praktik perdagangan jual beli bayi. Anggota tersebut juga memberikan link grup Whatsapp (WA) untuk informasi lebih lanjut.

 

Setelah bergabung, admin grup WA memberikan tawaran bayi yang siap diadopsi beserta fotonya. Ada tarif adopsi mulai dari Rp8 juta hingga Rp18 juta.

 

Setelah kesepakatan harga tercapai di angka Rp18 juta, bayi tersebut siap dikirim. Tersangka LA pergi ke Kabupaten Sukoharjo untuk bertemu dengan orang tua bayi.

 

"Tersangka LA memberikan uang sebesar Rp6,5 juta kepada orang tua bayi. Setelah itu, LA membawa bayi yang saat itu berusia 3 hari ke Kota Malang," ujar Kompol Danang Yudanto.

 

Bayi yang diperjualbelikan tersebut merupakan bayi perempuan, dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

 

Pada tanggal 5 September 2023, tersangka LA tiba di Kota Malang, dan saat itulah masyarakat beserta pihak kepolisian segera menangkapnya. Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi MF dan AL berhasil ditangkap.

 

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

 

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara untuk para tersangka adalah 15 tahun. (im)

 

Belum ada Komentar untuk "Polresta Malang Berhasil Mengungkap Praktik Jual Beli Bayi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel