Polresta Malang Berhasil Mengungkap Praktik Jual Beli Bayi
Malang, 45news.id - Satreskrim
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan jual beli bayi.
Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka tersebut adalah LA alias Eyisna (35) yang
berperan sebagai pengantar bayi, serta MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha
(21) yang merupakan orang tua kandung bayi.
LA berasal dari Kota Surabaya, sedangkan MF dan AL berasal
dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto
mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Pada tanggal 3 September 2023, salah satu anggota grup
Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir memberikan informasi mengenai praktik
perdagangan jual beli bayi. Anggota tersebut juga memberikan link grup Whatsapp
(WA) untuk informasi lebih lanjut.
Setelah bergabung, admin grup WA memberikan tawaran bayi
yang siap diadopsi beserta fotonya. Ada tarif adopsi mulai dari Rp8 juta hingga
Rp18 juta.
Setelah kesepakatan harga tercapai di angka Rp18 juta, bayi
tersebut siap dikirim. Tersangka LA pergi ke Kabupaten Sukoharjo untuk bertemu
dengan orang tua bayi.
"Tersangka LA memberikan uang sebesar Rp6,5 juta
kepada orang tua bayi. Setelah itu, LA membawa bayi yang saat itu berusia 3
hari ke Kota Malang," ujar Kompol Danang Yudanto.
Bayi yang diperjualbelikan tersebut merupakan bayi
perempuan, dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.
Pada tanggal 5 September 2023, tersangka LA tiba di Kota Malang, dan saat itulah masyarakat beserta pihak kepolisian segera menangkapnya. Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi MF dan AL berhasil ditangkap.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa
handphone, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang. Ancaman hukuman pidana penjara untuk para tersangka adalah 15 tahun. (im)
Belum ada Komentar untuk "Polresta Malang Berhasil Mengungkap Praktik Jual Beli Bayi"
Posting Komentar