-->
Loading...

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan Di Angkot

 

Angkot Tempat Kejadian Tindak Kriminalitas Perampasan

Malang, 45news.id - Pihak Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap seorang yang terlibat dalam aksi perampasan di dalam angkutan umum (angkot) di Kabupaten Malang. Sebelumnya, pelaku tersebut melakukan perampasan terhadap seorang korban, meninggalkannya di tepi jalan, dan berhasil ditangkap oleh personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya pada tanggal 29 Agustus 2023.

 

Korban perampasan ini adalah seorang wanita berinisial W (40), penduduk Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. W menjadi korban perampasan oleh pelaku tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023, di mana ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunainya setelah diancam oleh para pelaku.

 

Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres Malang, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap ini berusia 23 tahun dan memiliki inisial RA. Dia berasal dari Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

 

"Kami berhasil menangkap pelaku perampasan yang beroperasi di dalam angkot di wilayah Kecamatan Singosari," kata Iptu Ahmad Taufik dalam konfirmasinya di Polres Malang (01/09/2023).

 

Taufik juga menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku ini bekerja sama dengan dua orang komplotan lainnya. Mereka memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan. Salah satu dari mereka bertindak sebagai sopir yang mencari korban perempuan yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang belakang membekap korban dan memaksa dia menyerahkan barang berharganya.

 

Menurut Taufik, seringkali para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban berusaha melawan. Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi dan melarikan diri.

 

Peran utama RA dalam aksi ini adalah sebagai pelaku yang membekap korban, sementara sopir yang terlibat, YD (35), berasal dari Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, telah ditangkap oleh Polres Pasuruan dalam kasus serupa. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (im)

Belum ada Komentar untuk "Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan Di Angkot"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel