Pemerintah Kota Malang Menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Warga Kurang Mampu
Malang, 45news.id - Pemerintah
Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warganya
dapat hidup sejahtera. Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah dengan
memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada warga yang
membutuhkannya.
Pagi ini, Senin (11/09/2023), Wali Kota Malang Drs. H.
Sutiaji secara simbolis menyerahkan bantuan RTLH kepada 5 perwakilan warga
dalam sebuah apel pagi yang diselenggarakan di halaman depan Balai Kota Malang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan,
"Program ini merupakan wujud dari komitmen kami. Urusan pemerintah pusat
yang didelegasikan ke daerah salah satunya adalah ketersediaan rumah
layak."
Saat ini, Kota Malang memiliki sekitar 1.400 rumah tidak
layak huni yang memerlukan perbaikan. Untuk tahun 2023, Pemkot Malang menggelontorkan
dana sekitar Rp3,7 miliar untuk bantuan RTLH. Dana ini bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan akan disalurkan kepada 185 warga
berpenghasilan rendah.
Wali Kota juga menekankan bahwa proses perbaikan rumah
memerlukan waktu yang cukup panjang dan perlu melakukan penelitian terlebih
dahulu untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga.
Pada tahun 2023 ini, Pemkot Malang akan menyalurkan bantuan
untuk bedah rumah RTLH di 26 kelurahan di Kota Malang. Setiap warga penerima
manfaat akan menerima alokasi dana sebesar Rp20.000.000,00. Rincian penerima
manfaat berdasarkan domisili adalah 40 warga di Kecamatan Klojen, 30 warga di
Kecamatan Blimbing, 12 warga di Kecamatan Kedungkandang, dan 23 warga di
Kecamatan Lowokwaru. Sementara itu, Kecamatan Sukun mendapatkan kuota paling
banyak dalam bantuan periode ini, yaitu 80 warga.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dr. Dandung Djulharjanto,
menjelaskan bahwa setiap penerima manfaat bantuan RTLH akan menerima bantuan
senilai Rp20 juta.
"Pendanaan bantuan rumah tidak layak huni ini totalnya
mencapai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta
untuk tukang. Kami telah membuat rekening bank bagi penerima manfaat, dan
pencairan dana akan dilakukan melalui transfer bank untuk meminimalisir risiko
penyalahgunaan dana," ungkapnya.
Proyek pelaksanaan bedah rumah ini telah dimulai sejak 1
September dan ditargetkan akan selesai dalam tiga bulan. "Targetnya adalah
satu rumah akan dikerjakan dalam waktu 2-3 minggu, sehingga pada tanggal 30
November, kami berharap seluruh 185 rumah telah selesai direnovasi,"
tungkas Dandung.
Bantuan RTLH ini merupakan bukti konkret dari perhatian
Pemerintah Kota Malang terhadap kesejahteraan warganya, serta upaya untuk meningkatkan
kualitas hunian bagi mereka yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat
memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kota Malang. (im)
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Kota Malang Menyalurkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Warga Kurang Mampu"
Posting Komentar