Laporan Kepolisian Model B Resmi Dihentikan, Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berakhir ?
Malang, 45news.id - Polres
Malang telah mengumumkan bahwa Laporan Polisi (LP) Model B terkait Tragedi
Kanjuruhan tidak memenuhi unsur yang diperlukan untuk menerapkan pasal
pembunuhan dan pembunuhan berencana, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah
dilakukan.
Sekedar Informasi, bahwa laporan kepolisian model B adalah
laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang
diterima masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkapkan
bahwa penyelidikan terhadap dua LP Model B terkait Tragedi Kanjuruhan telah
dilakukan dengan transparansi dan mendapatkan bimbingan dari Polda Jawa Timur
dan Mabes Polri.
"Kami tetap menghormati perasaan dan niat para
pelapor, saya ingin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pasal
yang diminta oleh para pelapor tidak bisa diterapkan," kata Kholis pada
Senin (11/09/2023).
Polres Malang menerima dua LP Model B yang diajukan oleh
dua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yaitu yang diajukan atas nama Devi
Athok Yulfitri pada tanggal 9 November 2022 dan atas nama Rizal Pratama pada
tanggal 16 November 2022.
Kedua keluarga korban tersebut telah melaporkan dugaan
tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 338 dan
340 Jo 55 dan 56 KUHP yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1
Oktober 2022.
Kholis menegaskan bahwa seluruh tim penyidik kepolisian
telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi keinginan pelapor dan telah
berkerja dengan transparansi, termasuk dalam membuka saluran komunikasi dengan
pelapor dan tim kuasa hukum mereka. "Kami memastikan bahwa kami telah
melaksanakan tugas kami sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Selain langkah-langkah hukum tersebut, pihak kepolisian
telah melakukan upaya tambahan terkait dengan keluarga korban tragedi
Kanjuruhan. Menurut Kholis, pihak kepolisian akan mengadakan doa bersama secara
berkala setiap Jumat, memberikan bantuan kepada keluarga korban, dan membuka
ruang untuk berdiskusi.
Imam Hidayat, yang menjadi kuasa hukum bagi Devi Athok,
menyatakan bahwa keluarga korban tidak dapat menerima atau setuju dengan
keputusan yang diambil oleh Polres Malang. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal
yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami menolak keputusan tersebut, terutama karena
rekonstruksi terkait laporan model B belum pernah dilakukan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan agar
hubungan antara berbagai bukti dapat dipahami. Karena tidak pernah ada
rekonstruksi peristiwa ini, keputusan yang menyatakan bahwa tidak ada unsur
pidana dan rencana pembunuhan menjadi subjek keraguan.
"Kami mungkin akan mengambil tindakan hukum terhadap
penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang di masa yang akan
datang," kata Imam.
Sementara itu Andrew perwakilan dari Komite Pergerakan
Arema Kampus Universitas Brawaijaya mengatakan bahwa dia sangat kecewa dan
menyesalkan atas dihentikannya penyelidikan laporan model B dengan dalih tidak
adanya unsur pembunuhan dalam tragedi kanjuruhan oleh pihak Polres Malang.
“Dengan dihentikannya proses penyelidikan laporan model B
serta penghilangan barang bukti berupa renovasi stadion kanjuruhan, berarti
Negara telah gagal dalam penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) dan
melanggengkan imunitas bagi para pelaku HAM yang ada di Indonesia,” ujar
Andrew. (im)
Belum ada Komentar untuk "Laporan Kepolisian Model B Resmi Dihentikan, Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berakhir ?"
Posting Komentar