Kasus Tewasnya Santri di Lamongan Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa
Lamongan, 45news.id - Kasus
meninggalnya MHN, seorang santri dan siswa MTs di Lamongan yang diduga dianiaya
statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Jumlah saksi yang diperiksa
oleh penyidik pun terus bertambah. Hingga kini sudah 40 saksi telah diperiksa.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari Tim LBH IKA Unitomo
mendatangi Polres Lamongan, Jumat (01/09/2023). Kedatangan mereka ini untuk
menanyakan perkembangan kasus meninggalnya korban yang juga santri Ponpes
Tarbiyatut Tholabah, Desa Kranji, Kecamatan Paciran.
"Pada 31 Agustus kita mendapat surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP), bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke
penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023
SATRESKRIM," kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution,
Minggu (03/09/2023).
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro
membenarkan pihaknya sudah menerbitkan SPDP. Karena hal itu, maka statusnya
kini naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada unsur pidananya.
"Karena sudah ada SPDP berarti sudah ada penyidikan
dan sudah ada unsur pidananya," kata Anton.
Anton mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah
memeriksa setidaknya 40 saksi yang dimungkinkan juga masih bisa berkembang
lagi. Penyidik, juga tengah menunggu keterangan dari saksi ahli, termasuk dokter
forensik untuk membaca hasil CT-scan jenazah keseluruhan korban.
"Tim penyidik secara maraton memintai keterangan
sekitar 40 saksi, 10 orang saksi terakhir dimintai keterangan di Polsek
Paciran. Untuk hasil CT scan, kami masih menunggu keterangan dari saksi
ahli," terangnya.
Seperti diketahui, siswa MTs yang juga santri di Ponpes
Tarbiyatut Tholabah, Desa Kranji, Kecamatan Paciran meninggal dunia. Korban
berinisial MHN (15), warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong itu ditemukan
sejumlah luka lebam diduga pukulan benda tumpul. (yog)
Foto: ilustrasi
Belum ada Komentar untuk "Kasus Tewasnya Santri di Lamongan Naik Penyidikan, 40 Saksi Diperiksa"
Posting Komentar