-->
Loading...

Dishub Kota Batu Sosialisasikan Aturan Parkir Pada Para Jukir

Kadishub Batu Drs. Imam Suryono


Batu, 45news.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Batu mengadakan kegiatan lanjutan untuk menyosialisasikan peraturan parkir dan mengawasi serta mengevaluasi hasil dari operasi gabungan penegakan peraturan parkir. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BNN, Kadishub Batu Drs. Imam Suryono, Iptu Karjito Kasubsilukum dari Polres Batu, Hidayah.SH., M.M. dari Kejaksaan Batu, petugas BNN Budi Harianto, S.E., M.M., dan sekitar 400 juru parkir (Jukir) dari Kota Batu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi di Ruang Antorium Hotel Agro Kusuma, Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kadishub Batu, Drs. Imam Suryono, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai parkir yang diselenggarakan oleh Dishub Batu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan tanggung jawab kepada para Jukir yang beroperasi di tepi jalan umum di Kota Batu.

 

"Kami telah seringkali memberikan sosialisasi kepada semua Jukir yang beroperasi di tepi jalan umum, terutama terkait kedisiplinan dalam pemberian tiket parkir kepada pengguna jasa parkir," ujarnya (01/09/2023).

 

Imam Suryono juga menambahkan bahwa Dishub Batu telah seringkali memberikan sosialisasi terkait pelanggaran atau pemahaman tentang tugas dan kewajiban Jukir, termasuk penyampaian laporan dan pengumpulan pendapatan parkir dari pengguna jasa parkir di tepi jalan umum di Kota Batu. Ini karena, menurutnya, target pendapatan parkir di tepi jalan umum pada tahun 2023 sebesar Rp 94 miliar kurang lebih belum tercapai.

"Dari target pendapatan parkir yang ditetapkan hingga Agustus 2023, pendapatan yang terkumpul baru sekitar Rp 8,5 juta. Jumlah ini masih jauh dari target sebesar 9 miliar lebih. Jika pendapatan parkir di tepi jalan umum tetap tidak mencapai target, maka akan ada lelang kepada pihak ketiga mulai tahun 2024," tambah Imam Suryono.

 

Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Perdata Kejari Batu, Hidayah, S.H., menjelaskan bahwa jika para Jukir melakukan pelanggaran seperti perilaku kurang sopan, pungutan di atas ketentuan, atau ketidakaktifan dalam memberikan tiket parkir, mereka akan diberikan himbauan dan pendekatan pencegahan.

 

"Namun, jika para jukir masih melanggar aturan yang sama, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Proses hukum ini akan mengacu pada Perda atau Perwali Batu. Semua tindakan ini bertujuan agar para Jukir di tepi jalan umum dapat bekerja dengan baik, jujur, disiplin, dan saling menguntungkan, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu," ungkap Hidayah, S.H.

 

Sementara itu, Iptu Karjito dari Bidang Kasubsilukum/Sikup Polres Batu menyatakan bahwa pihak Kepolisian Polres Batu bekerja sama dengan pemerintah Kota Batu dalam memberikan materi tentang penegakan hukum kepada para Jukir ketika mereka melakukan pelanggaran terhadap pengguna jasa parkir di tepi jalan umum.

 

"Pelaksanaan sosialisasi ini telah sering dilakukan oleh Dishub Kota Batu dengan tujuan agar para Jukir di tepi jalan umum selalu mematuhi peraturan perparkiran yang dikeluarkan oleh Dishub, Perda, dan Perwali. Harapannya, dengan berperilaku ramah, sopan, dan adil dalam menarik biaya parkir serta memberikan tiket parkir kepada pengguna jasa parkir, kita dapat meningkatkan pendapatan parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kota Batu," pungkasnya. (im)

Belum ada Komentar untuk "Dishub Kota Batu Sosialisasikan Aturan Parkir Pada Para Jukir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel