Dishub Kota Batu Sosialisasikan Aturan Parkir Pada Para Jukir
Batu, 45news.id - Dinas Perhubungan
(Dishub) Pemkot Batu mengadakan kegiatan lanjutan untuk menyosialisasikan
peraturan parkir dan mengawasi serta mengevaluasi hasil dari operasi gabungan
penegakan peraturan parkir. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk
BNN, Kadishub Batu Drs. Imam Suryono, Iptu Karjito Kasubsilukum dari Polres
Batu, Hidayah.SH., M.M. dari Kejaksaan Batu, petugas BNN Budi Harianto, S.E.,
M.M., dan sekitar 400 juru parkir (Jukir) dari Kota Batu. Kegiatan ini
dilaksanakan dalam dua sesi di Ruang Antorium Hotel Agro Kusuma, Jalan Abdul
Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dalam kesempatan tersebut, Kadishub Batu, Drs. Imam
Suryono, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai parkir yang diselenggarakan
oleh Dishub Batu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan tanggung jawab kepada
para Jukir yang beroperasi di tepi jalan umum di Kota Batu.
"Kami telah seringkali memberikan sosialisasi kepada
semua Jukir yang beroperasi di tepi jalan umum, terutama terkait kedisiplinan
dalam pemberian tiket parkir kepada pengguna jasa parkir," ujarnya (01/09/2023).
Imam Suryono juga menambahkan bahwa Dishub Batu telah
seringkali memberikan sosialisasi terkait pelanggaran atau pemahaman tentang
tugas dan kewajiban Jukir, termasuk penyampaian laporan dan pengumpulan pendapatan
parkir dari pengguna jasa parkir di tepi jalan umum di Kota Batu. Ini karena,
menurutnya, target pendapatan parkir di tepi jalan umum pada tahun 2023 sebesar
Rp 94 miliar kurang lebih belum tercapai.
"Dari target pendapatan parkir yang ditetapkan hingga
Agustus 2023, pendapatan yang terkumpul baru sekitar Rp 8,5 juta. Jumlah ini
masih jauh dari target sebesar 9 miliar lebih. Jika pendapatan parkir di tepi
jalan umum tetap tidak mencapai target, maka akan ada lelang kepada pihak
ketiga mulai tahun 2024," tambah Imam Suryono.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Perdata Kejari Batu,
Hidayah, S.H., menjelaskan bahwa jika para Jukir melakukan pelanggaran seperti
perilaku kurang sopan, pungutan di atas ketentuan, atau ketidakaktifan dalam
memberikan tiket parkir, mereka akan diberikan himbauan dan pendekatan
pencegahan.
"Namun, jika para jukir masih melanggar aturan yang
sama, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku. Proses hukum ini akan mengacu pada Perda atau
Perwali Batu. Semua tindakan ini bertujuan agar para Jukir di tepi jalan umum
dapat bekerja dengan baik, jujur, disiplin, dan saling menguntungkan, serta
dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu," ungkap
Hidayah, S.H.
Sementara itu, Iptu Karjito dari Bidang Kasubsilukum/Sikup
Polres Batu menyatakan bahwa pihak Kepolisian Polres Batu bekerja sama dengan
pemerintah Kota Batu dalam memberikan materi tentang penegakan hukum kepada
para Jukir ketika mereka melakukan pelanggaran terhadap pengguna jasa parkir di
tepi jalan umum.
"Pelaksanaan sosialisasi ini telah sering dilakukan
oleh Dishub Kota Batu dengan tujuan agar para Jukir di tepi jalan umum selalu
mematuhi peraturan perparkiran yang dikeluarkan oleh Dishub, Perda, dan
Perwali. Harapannya, dengan berperilaku ramah, sopan, dan adil dalam menarik
biaya parkir serta memberikan tiket parkir kepada pengguna jasa parkir, kita
dapat meningkatkan pendapatan parkir dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk
mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kota Batu," pungkasnya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Dishub Kota Batu Sosialisasikan Aturan Parkir Pada Para Jukir"
Posting Komentar