Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Remisi
Malang, 45news.id - Ribuan
orang yang sedang menjalani hukuman penjara atau dinyatakan sebagai Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Malang, telah diberikan pengurangan hukuman
atau yang biasa disebut remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-78 pada hari Kamis (17/08/2023).
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, secara
keseluruhan terdapat sekitar 2.204 orang WBP yang mendapatkan pengurangan
hukuman. Dengan rincian, sekitar 2.178 orang mendapat Remisi Umum I
(pengurangan hukuman sebagian) dan 26 orang mendapat Remisi Umum II
(pengurangan hukuman penuh).
Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, dari
total jumlah tersebut, sekitar 16 orang WBP langsung dibebaskan dari penahanan.
“Mereka terdiri dari 11 narapidana yang terlibat dalam
tindak pencurian, 2 narapidana yang terlibat dalam tindak penipuan, 1
narapidana yang terlibat dalam tindak pengeroyokan, 1 narapidana yang terlibat
dalam tindak minyak dan gas, serta 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”
jelas Heri.
Remisi ini diberikan sebagai bagian dari rangkaian
peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, yang dimulai dengan
pelaksanaan upacara di Lapas Kelas I Malang. Dalam acara tersebut, Wali Kota
Malang Drs. H. Sutiaji hadir secara langsung dan bertindak sebagai Inspektur
Upacara.
Heri Azhari juga menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan
remisi adalah bahwa narapidana harus mengikuti program pembinaan kepribadian
dan kemandirian yang tersedia di dalam lapas.
"Apabila narapidana tidak tercatat dalam kategori
pelanggaran F (pelanggaran berat), maka mereka dianggap telah bersikap baik dan
berhak menerima remisi," tambahnya.
Kemudian, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, sejumlah
377 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 375
narapidana mendapatkan potongan masa tahanan dalam kategori Remisi Umum I,
sementara dua narapidana lainnya menerima pengurangan dalam kategori Remisi
Umum II.
"Sebetulnya, ada dua narapidana yang berkesempatan
untuk langsung bebas. Karena mereka tidak membayar denda, mereka menjalani
hukuman pengganti, dengan durasi 6 bulan dan 2 bulan," ungkap Sri
Witayanti, Kepala Bagian Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.
Dia menyatakan bahwa agar mendapatkan pengurangan hukuman
ini, Narapidana harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satunya
adalah berperilakuan baik.
"Keberadaan pengurangan hukuman ini bisa menjadi
insentif bagi Narapidana untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan secara
aktif mengikuti program-program pembinaan. Oleh karena itu, mereka dapat lebih
cepat berkumpul kembali dengan keluarga," tambahnya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Remisi "
Posting Komentar