-->
Loading...

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Remisi

 

Penyerahan Surat Remisi WBP Oleh Walikota Malang

Malang, 45news.id - Ribuan orang yang sedang menjalani hukuman penjara atau dinyatakan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Malang, telah diberikan pengurangan hukuman atau yang biasa disebut remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 pada hari Kamis (17/08/2023).

 

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, secara keseluruhan terdapat sekitar 2.204 orang WBP yang mendapatkan pengurangan hukuman. Dengan rincian, sekitar 2.178 orang mendapat Remisi Umum I (pengurangan hukuman sebagian) dan 26 orang mendapat Remisi Umum II (pengurangan hukuman penuh).

 

Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, dari total jumlah tersebut, sekitar 16 orang WBP langsung dibebaskan dari penahanan.

 

“Mereka terdiri dari 11 narapidana yang terlibat dalam tindak pencurian, 2 narapidana yang terlibat dalam tindak penipuan, 1 narapidana yang terlibat dalam tindak pengeroyokan, 1 narapidana yang terlibat dalam tindak minyak dan gas, serta 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Heri.

 

Remisi ini diberikan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, yang dimulai dengan pelaksanaan upacara di Lapas Kelas I Malang. Dalam acara tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir secara langsung dan bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Heri Azhari juga menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah bahwa narapidana harus mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang tersedia di dalam lapas.

 

"Apabila narapidana tidak tercatat dalam kategori pelanggaran F (pelanggaran berat), maka mereka dianggap telah bersikap baik dan berhak menerima remisi," tambahnya.

 

Kemudian, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, sejumlah 377 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 375 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan dalam kategori Remisi Umum I, sementara dua narapidana lainnya menerima pengurangan dalam kategori Remisi Umum II.

 

"Sebetulnya, ada dua narapidana yang berkesempatan untuk langsung bebas. Karena mereka tidak membayar denda, mereka menjalani hukuman pengganti, dengan durasi 6 bulan dan 2 bulan," ungkap Sri Witayanti, Kepala Bagian Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

 

Dia menyatakan bahwa agar mendapatkan pengurangan hukuman ini, Narapidana harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah berperilakuan baik.

 

"Keberadaan pengurangan hukuman ini bisa menjadi insentif bagi Narapidana untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan secara aktif mengikuti program-program pembinaan. Oleh karena itu, mereka dapat lebih cepat berkumpul kembali dengan keluarga," tambahnya. (im)

Belum ada Komentar untuk "Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mendapat Remisi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel