UM Dan UB Sambut Positif Permendikbudristek Tentang Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi
Malang, 45news.id - Kemendikbudristek
menerbitkan peraturan terbaru yang tidak lagi mengharuskan mahasiswa membuat
skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4. Aturan itu tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, mahasiswa bisa
membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya yang
nilainya sebanding dengan skripsi.
Perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur, baik yang negeri
maupun swasta, memberikan respon positif terhadap keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang
memungkinkan mahasiswa untuk lulus tanpa melalui proses penyusunan skripsi.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB),
yaitu Prof. Dr. Ir. Imam Santoso MP, menjelaskan bahwa setiap fakultas di UB
memiliki wewenang untuk menentukan bentuk tugas akhir yang harus diselesaikan
oleh para mahasiswa.
Pada beberapa fakultas, format penugasan akhir dapat
mencakup rekognisi (pengakuan) terhadap pencapaian prestasi dalam kompetisi
ilmiah, magang, inisiatif kewirausahaan, serta termasuk penyusunan skripsi.
Pihak institusi juga akan mengadakan diskusi serta merancang langkah-langkah
berikutnya dalam pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, mengikuti pedoman baru yang
tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
"Kami akan mengulas dan merumuskan rencana lanjutan
bagi penyelesaian tugas akhir dengan beragam skema atau bentuk yang sesuai,
demi mencapai kompetensi yang diharapkan dari lulusan setiap program
studi," jelas Imam (31/08/2023).
Di lingkungan UB, penerapan kebijakan tugas akhir yang
melibatkan bentuk selain skripsi hingga saat ini hanya berlaku untuk tingkat sarjana,
sarjana terapan, dan vokasi. Sementara itu, mahasiswa tingkat magister dan doktor
masih diwajibkan untuk menyusun tugas akhir berupa tesis atau disertasi,
mengikuti peraturan yang diuraikan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023.
Kebijakan serupa telah diterapkan di Universitas Negeri
Malang (UM). Menurut Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono MPd, mahasiswa yang meraih
prestasi dalam kompetisi atau karya ilmiah yang mendapat pengakuan baik dari
tingkat nasional maupun internasional dapat dianggap sebagai syarat kelulusan
tanpa perlu menulis skripsi. Meskipun mahasiswa tersebut hanya memiliki satu
pencapaian selama masa studinya.
“Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya, ada mahasiswa UM
yang berhasil menjadi juara dalam kompetisi mobil hemat energi. Ketika
pencapaian tersebut meraih prestasi nasional, kualitasnya melebihi dari apa
yang biasanya dihasilkan dalam sebuah skripsi. Oleh karena itu, prestasi
semacam itu pantas diakui. Hal serupa terjadi pada mahasiswa UM yang meraih
gelar juara dalam Asian Games. Meskipun pada masa tersebut mahasiswa tersebut
seharusnya menyelesaikan skripsi, namun prestasinya yang sejajar dengan level
yang begitu tinggi juga seharusnya mendapatkan pengakuan,” jelasnya.
Rektor UM menjelaskan bahwa kebijakan dari Nadiem Makarim yang
diimplementasikan di lingkup UM tidaklah merupakan konsep yang baru. Dengan
kata lain, universitas ini sudah lama menerapkan aturan dimana mahasiswa tidak
diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan. Kebijakan
ini berlaku untuk semua fakultas di tingkat S1, termasuk program vokasi. (im)
Belum ada Komentar untuk "UM Dan UB Sambut Positif Permendikbudristek Tentang Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi"
Posting Komentar