-->
Loading...

UM Dan UB Sambut Positif Permendikbudristek Tentang Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi

Kampus Universitas Brawijaya Malang
 

Malang, 45news.id - Kemendikbudristek menerbitkan peraturan terbaru yang tidak lagi mengharuskan mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, mahasiswa bisa membuat tugas akhir berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya yang nilainya sebanding dengan skripsi.

 

Perguruan tinggi di Malang, Jawa Timur, baik yang negeri maupun swasta, memberikan respon positif terhadap keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang memungkinkan mahasiswa untuk lulus tanpa melalui proses penyusunan skripsi.

 

Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), yaitu Prof. Dr. Ir. Imam Santoso MP, menjelaskan bahwa setiap fakultas di UB memiliki wewenang untuk menentukan bentuk tugas akhir yang harus diselesaikan oleh para mahasiswa.

 

Pada beberapa fakultas, format penugasan akhir dapat mencakup rekognisi (pengakuan) terhadap pencapaian prestasi dalam kompetisi ilmiah, magang, inisiatif kewirausahaan, serta termasuk penyusunan skripsi. Pihak institusi juga akan mengadakan diskusi serta merancang langkah-langkah berikutnya dalam pelaksanaan tugas akhir mahasiswa, mengikuti pedoman baru yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

 

"Kami akan mengulas dan merumuskan rencana lanjutan bagi penyelesaian tugas akhir dengan beragam skema atau bentuk yang sesuai, demi mencapai kompetensi yang diharapkan dari lulusan setiap program studi," jelas Imam (31/08/2023).

 

Di lingkungan UB, penerapan kebijakan tugas akhir yang melibatkan bentuk selain skripsi hingga saat ini hanya berlaku untuk tingkat sarjana, sarjana terapan, dan vokasi. Sementara itu, mahasiswa tingkat magister dan doktor masih diwajibkan untuk menyusun tugas akhir berupa tesis atau disertasi, mengikuti peraturan yang diuraikan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

 

Kebijakan serupa telah diterapkan di Universitas Negeri Malang (UM). Menurut Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono MPd, mahasiswa yang meraih prestasi dalam kompetisi atau karya ilmiah yang mendapat pengakuan baik dari tingkat nasional maupun internasional dapat dianggap sebagai syarat kelulusan tanpa perlu menulis skripsi. Meskipun mahasiswa tersebut hanya memiliki satu pencapaian selama masa studinya.

 

“Sebagai contoh, pada tahun sebelumnya, ada mahasiswa UM yang berhasil menjadi juara dalam kompetisi mobil hemat energi. Ketika pencapaian tersebut meraih prestasi nasional, kualitasnya melebihi dari apa yang biasanya dihasilkan dalam sebuah skripsi. Oleh karena itu, prestasi semacam itu pantas diakui. Hal serupa terjadi pada mahasiswa UM yang meraih gelar juara dalam Asian Games. Meskipun pada masa tersebut mahasiswa tersebut seharusnya menyelesaikan skripsi, namun prestasinya yang sejajar dengan level yang begitu tinggi juga seharusnya mendapatkan pengakuan,” jelasnya.

 

Rektor UM menjelaskan bahwa kebijakan dari Nadiem Makarim yang diimplementasikan di lingkup UM tidaklah merupakan konsep yang baru. Dengan kata lain, universitas ini sudah lama menerapkan aturan dimana mahasiswa tidak diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan. Kebijakan ini berlaku untuk semua fakultas di tingkat S1, termasuk program vokasi. (im)

Belum ada Komentar untuk "UM Dan UB Sambut Positif Permendikbudristek Tentang Kelulusan Mahasiswa Tanpa Skripsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel