Tarif Angkot Di Kota Malang Akan Disesuaikan
Malang, 45news.id- Rencana
untuk merevisi tarif angkutan umum di Kota Malang saat ini sedang dalam tahap
pembahasan akhir. Penyesuaian tarif ini direncanakan guna mengatur dasar
hukumnya dan akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi, seperti yang
diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, yaitu Widjaja
Saleh Putra, dalam pernyataannya baru-baru ini.
Jaya, panggilan akrab bagi Widjaja Saleh Putra, menjelaskan
langkah ini diambil karena Pemerintah Kota Malang belum pernah melakukan
penyesuaian tarif Angkot dalam jangka waktu yang cukup lama. Di lapangan, tarif
Angkot telah dinaikkan secara mandiri oleh para pengemudi Angkot.
"Kami berencana untuk menyesuaikan tarif menjadi Rp 5
ribu untuk penumpang umum dan Rp 3 ribu untuk penumpang pelajar," ungkap,
Selasa (15/08/2023).
Lebih lanjut, Widjaja juga menyampaikan, mengenai
langkah-langkah yang diambil untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif ini.
Menurutnya, pihak Dishub tengah mempertimbangkan agar ketentuan ini dapat
dibentuk menjadi Perwali baru mengenai tarif angkot. Kendati, dalam kondisi
yang mendesak, Widjaja mengaku akan dipertimbangkan pula penerbitan Surat Keputusan
(SK) dari Wali Kota Malang, sebagai langkah awal.
“Jika diperlukan dengan segera, saya pikir akan disusun
Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota terlebih dahulu sambil menanti Peraturan
Walikota (Perwali), yang terpenting adalah memiliki dasar legalitas terlebih
dahulu. Langkah ini diambil untuk menjaga keabsahan penetapan tarif ini, yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi kota,” tambahnya.
Dalam situasi ini, Widjaja menekankan bahwa fokus utamanya
adalah meningkatkan kualitas layanan transportasi kota melalui penyesuaian
tarif.
Ia berpendapat bahwa selama ini, para pengemudi angkutan
kota seringkali menghadapi kesulitan dalam membiayai perawatan kendaraan mereka
karena tarif yang tidak pernah dinaikkan. Dengan penyesuaian tarif ini,
diharapkan bahwa mutu layanan dan kondisi kendaraan angkutan kota dapat
mengalami perbaikan.
Menanggapi upaya Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengawasi
kualitas kendaraan angkutan kota, Widjaja menjelaskan bahwa tindakan-tindakan
tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan masih dalam tahap penyesuaian.
“Ini akan dilakukan secara bertahap, langkah demi langkah,
termasuk dalam hal izin trayek. Saat ini, terdapat sekitar 600 armada yang
masih memiliki izin trayek aktif,” tutup Jaya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Tarif Angkot Di Kota Malang Akan Disesuaikan"
Posting Komentar