-->
Loading...

Polres Malang Tangkap Buron Kades Korupsi

Tersangka Kamdi (59)


Malang, 45news.id - Kamdi (59), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbanteng di Sumbermanjing Wetan, Malang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berhasil lolos dari pengejaran selama 5 tahun. Penangkapan Kamdi terkait dengan suatu perkara korupsi, dimana ia dituduh melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) ketika menjabat pada tahun 2015. Dana-dana tersebut seharusnya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan seperti pengembangan jalan, pembangunan balai dusun, dan pembangunan musala di Desa Kedungbanteng. Kamdi akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kedungbanteng pada hari Jumat (25/08/2023), tanpa melakukan perlawanan terhadap penangkapan tersebut.

 

"Ia berhasil ditahan kemarin sore setelah menghilang selama hampir lima tahun," ujar Iptu Ahmad Taufik, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Malang, saat diwawancarai oleh para wartawan pada hari Sabtu (26/8/2023).

 

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, ditemukan dugaan bahwa Kamdi telah memanfaatkan Dana Desa sekitar Rp 143 juta untuk keperluan pribadi, yang berdampak negatif pada keuangan negara dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Taufik menjelaskan bahwa Kamdi telah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian sejak tahun 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu menghindari panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, sudah ada tiga surat panggilan yang dikeluarkan namun tidak direspons.


"Tersangka akhirnya dilaporkan menghilang. Berdasarkan informasi, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sleman sebelum akhirnya pulang dan ditangkap," tambahnya.

 

Saat ini, Kamdi sudah dipenjarakan di sel tahanan Polres Malang. Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Kamdi didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi Kamdi adalah penjara dengan durasi minimum empat tahun dan maksimum dua puluh tahun.

 

Taufik menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti konkret dari upaya Polres Malang untuk memberantas korupsi di tingkat desa. Dia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar melaksanakan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Penangkapan terhadap tersangka Kamdi adalah langkah nyata yang diambil oleh Polres Malang untuk melawan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (im)

Belum ada Komentar untuk "Polres Malang Tangkap Buron Kades Korupsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel