Polres Malang Tangkap Buron Kades Korupsi
Malang, 45news.id - Kamdi
(59), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Kedungbanteng di
Sumbermanjing Wetan, Malang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah
berhasil lolos dari pengejaran selama 5 tahun. Penangkapan Kamdi terkait dengan
suatu perkara korupsi, dimana ia dituduh melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa (ADD) ketika menjabat pada tahun 2015. Dana-dana tersebut
seharusnya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan seperti pengembangan
jalan, pembangunan balai dusun, dan pembangunan musala di Desa Kedungbanteng.
Kamdi akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kedungbanteng pada
hari Jumat (25/08/2023), tanpa melakukan perlawanan terhadap penangkapan
tersebut.
"Ia berhasil ditahan kemarin sore setelah menghilang
selama hampir lima tahun," ujar Iptu Ahmad Taufik, Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Polres Malang, saat diwawancarai oleh para wartawan pada hari Sabtu
(26/8/2023).
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, ditemukan
dugaan bahwa Kamdi telah memanfaatkan Dana Desa sekitar Rp 143 juta untuk
keperluan pribadi, yang berdampak negatif pada keuangan negara dengan kerugian
mencapai ratusan juta rupiah.
Taufik menjelaskan bahwa Kamdi telah dijadikan tersangka
oleh pihak kepolisian sejak tahun 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi
selalu menghindari panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, sudah ada tiga
surat panggilan yang dikeluarkan namun tidak direspons.
"Tersangka akhirnya dilaporkan menghilang. Berdasarkan
informasi, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sleman sebelum
akhirnya pulang dan ditangkap," tambahnya.
Saat ini, Kamdi sudah dipenjarakan di sel tahanan Polres
Malang. Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Kamdi didakwa berdasarkan
pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 yang mengubah
UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman
hukuman yang dihadapi Kamdi adalah penjara dengan durasi minimum empat tahun
dan maksimum dua puluh tahun.
Taufik menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti
konkret dari upaya Polres Malang untuk memberantas korupsi di tingkat desa. Dia
berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa
lainnya agar melaksanakan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab,
demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penangkapan terhadap tersangka Kamdi adalah langkah
nyata yang diambil oleh Polres Malang untuk melawan tindak pidana korupsi yang
merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan
dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Polres Malang Tangkap Buron Kades Korupsi"
Posting Komentar