Polisi Amankan Pria Paruh Baya Atas Dugaan Peredaran Sabu
Malang, 45news.id - Kepolisian
Resort Malang (Polres Malang) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu
dengan menangkap seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran tersebut. Individu
tersebut ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli di wilayah Kecamatan
Turen, Kabupaten Malang.
Kepala Unit Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik,
mengungkapkan bahwa yang bersangkutan yang berhasil ditahan adalah S (45),
seorang penduduk Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan oleh tim reserse kriminal dari Polsek
Gondanglegi di tepi Jalan Raya Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, pada hari
Rabu (16/08/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita dua paket sabu
yang siap untuk diedarkan, dengan total berat 0,37 dan 0,33 gram. Selain itu,
bukti-bukti lain seperti sedotan, pipet kaca, gunting, dan telepon genggam juga
berhasil disita oleh pihak kepolisian.
"Seseorang sebagai penyalur narkotika jenis sabu telah
berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Gondanglegi," kata
Iptu Taufik pada Jumat (18/08/2023) di Polres Malang.
Taufik menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dimulai dari
informasi yang diterima dari warga yang merasa khawatir tentang peredaran sabu
di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Informasi tersebut kemudian dijalankan dengan penyelidikan,
dan ketika polisi merasa curiga terhadap seorang pria yang berada di pinggir
jalan raya, mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya, tersangka
ditemukan membawa dua paket sabu.
Tersangka bersama barang bukti segera dibawa ke Polsek
Gondanglegi untuk proses hukum selanjutnya. Berdasarkan pengakuan tersangka,
sabu tersebut dibeli dari sopir truk yang melewati Jalan Raya Tawangrejeni,
Turen.
"Tersangka mengakui bahwa ia telah menjalankan
kegiatan jual beli sabu selama dua bulan terakhir," ungkap Taufik.
Taufik menyatakan bahwa tersangka S diduga sebagai pengedar
berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan serta peralatan yang
ditemukan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat
(1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006.
Hukuman atas kasus narkotika ini memiliki ancaman minimal 5
tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda sebesar Rp1 miliar hingga
Rp10 miliar.
"Untuk saat ini, tersangka kami tempatkan di Rutan
Polsek Gondanglegi untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan
kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar," tambah
Taufik.
Keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba
ini mencerminkan tekad Polres Malang dalam menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Upaya semacam ini
akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi
semua warga Kabupaten Malang. (im)
Belum ada Komentar untuk "Polisi Amankan Pria Paruh Baya Atas Dugaan Peredaran Sabu"
Posting Komentar