Pj Walikota Batu Terbtkan SE Pengelolaan Sampah Di TPA Tlekung
Batu, 45news.id - Surat
Edaran nomor 660/2404/422.110/2023 dikeluarkan oleh Aries Agung Paewai, S.STP.,
M.M., yang menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu. Surat Edaran tersebut membahas
tentang peningkatan pengelolaan sampah melalui penggunaan Tempat Pengolahan
Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di wilayah Kota Batu. Dalam upaya untuk
mengurangi akumulasi sampah di TPA Tlekung, Pemkot Batu menunjukkan komitmennya
dengan menerbitkan surat tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023.
Harapannya, melalui inisiatif ini, kesadaran dan
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang benar di Kota Batu akan
semakin meningkat secara signifikan. Perlu dicatat bahwa Kota Batu telah
memiliki dasar hukum terkait pengelolaan sampah, termasuk Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, serta berbagai peraturan
tambahan seperti Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2018 yang berkaitan dengan
pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Terakhir, perubahan-perubahan
dalam pedoman pengelolaan sampah di Kota Batu juga tercermin dalam Peraturan
Wali Kota Nomor 66 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan
Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021.
"Dengan penyebaran surat edaran ini, akan lebih
memperkuat misi pemerintah dan mendorong partisipasi luas dari semua lapisan
masyarakat, termasuk warga RT, RW, komunitas desa, entitas pemerintah maupun
swasta, serta semua entitas yang berperan dalam menghasilkan limbah, untuk
memulai proses seleksi dan pengolahan limbah dengan cara yang tepat," ujar
Aries (22/08/2023).
Dia juga menekankan bahwa kesadaran dalam mengelola limbah
dengan benar bukan hanya sebagai respons terhadap demonstrasi masyarakat di
sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung pada akhir Juli yang lalu.
Tetapi, isu pengelolaan limbah telah menjadi tanggung jawab
bersama karena berdampak pada seluruh komunitas. Oleh karena itu,
langkah-langkah perbaikan harus segera diambil dalam pengelolaan limbah
tersebut.
“Setiap harinya di Kota Batu, sekitar 130 hingga 140 ton
sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung. Jumlah ini dapat
meningkat hingga mencapai 158 ton pada saat liburan atau hari raya. Jika
tindakan tidak diambil segera, konsekuensinya akan berdampak besar, termasuk
masalah polusi udara, pencemaran air, dan risiko terhadap kesehatan masyarakat,”
imbuhnya.
Selain itu, lelaki yang lahir di Makassar ini juga
menjelaskan bahwa Sistem Pengolahan Sampah melalui Tempat Pemrosesan Sampah 3R
(TPS3R) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
pengolahan sampah. Sampah dapat dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, dan
menghasilkan barang dengan nilai tambah dan potensi komersial. Bahkan, sampah
bisa dijadikan karya seni atau kompos, dan telah ada penelitian mengenai
penggunaan sampah dalam pembuatan paving block.
"Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bekerja sama dalam pengelolaan sampah
yang benar. Sampah memiliki potensi untuk diubah menjadi produk bernilai tinggi
dan memiliki potensi penjualan yang menguntungkan," tambahnya.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan berbagai tanggung
jawab yang harus dilakukan oleh berbagai pihak. Tanggung jawab ini mencakup
Dinas Lingkungan Hidup, Camat, para pimpinan instansi pemerintah dan swasta,
kepala rumah sakit, kepala desa dan lurah, kepala UPTD Pasar, serta pengelola
tempat usaha seperti hotel, restoran, hiburan, dan tempat wisata. (im)
Belum ada Komentar untuk "Pj Walikota Batu Terbtkan SE Pengelolaan Sampah Di TPA Tlekung"
Posting Komentar