Penggunaan Sound Melebihi 60 Desibel Bakal Ditindak
Malang, 45news.id - Meningkatnya
aduan dari masyarakat yang menimbulkan kontroversi, akhirnya Pemerintah
Kabupaten Malang mengeluarkan sebuah Surat Edaran terkait dengan perhelatan
pawai sound yang tengah menjadi perbincangan hangat.
Dengan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu,
Kodim 08/18 Malang/Batu, wakil dari seluruh camat di Kabupaten Malang, Dinas
Perhubungan, serta Satpol PP Kabupaten Malang, telah disetujui bahwa Pemkab
Malang akan menerbitkan SE untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan acara
pawai sound tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan berbagai poin yang
telah disetujui dalam pertemuan koordinasi lintas sektor mengenai perhelatan
pawai sound sistem.
Iptu Ahmad Taufik, yang bertugas di Bidang Hubungan
Masyarakat Polres Malang, menjelaskan bahwa beberapa larangan yang perlu
diingat termasuk penggunaan perangkat pengeras suara dengan kekuatan output
melebihi 60 desibel.
"Suara dengan intensitas lebih dari 60 desibel bisa
menyebabkan dampak negatif pada kesehatan dan menyebabkan kerusakan pada
lingkungan serta struktur bangunan," jelas Taufik saat diwawancarai oleh
awak media pada hari Selasa (22/08/2023).
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Malang sampai saat
ini belum memiliki peralatan untuk mengukur tingkat kebisingan. Akan tetapi, ke
depannya, upaya akan dilakukan untuk mendapatkan alat tersebut guna mendukung
kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Telah disepakati dalam rapat koordinasi lintas
sektoral dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk melakukan pengadaan
perangkat pengukur tingkat kebisingan," tambahnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran (SE) tersebut tercantum
tujuh larangan, di antaranya: pertama, setiap kegiatan harus mendapatkan izin
dari kepolisian setempat. Kedua, tindakan yang melanggar norma kesusilaan
dilarang. Ketiga, larangan mengandung unsur konten pornografi.
Keempat, larangan menghadirkan unsur sara. Kelima, perlunya
menjaga ketentraman dan tata tertib masyarakat. Keenam, dilarang mengonsumsi
minuman beralkohol, membawa senjata tajam, serta melibatkan diri dalam praktik
perjudian.
Ketujuh, tidak diizinkan menggunakan alat pengeras suara
atau sistem audio dengan volume suara melebihi 60 desibel yang dapat mengancam
kesehatan dan merusak lingkungan serta struktur bangunan.
Terakhir, panitia penyelenggara bertanggung jawab atas
segala kerusakan atau kerugian baik materiil maupun non-materiil akibat dampak
dari sesi uji coba suara.
Selanjutnya, Taufik menambahkan bahwa pelanggaran terhadap
kedelapan poin tersebut akan menimbulkan tindakan tegas dari pihak kepolisian
dan pihak terkait.
"Tindakan pertama berupa peringatan lisan bagi
pelanggar. Namun, jika tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah pemberian
peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan bahkan kemungkinan penyitaan
barang dan kendaraan. Sanksi administratif juga dapat dikenakan," tutup
Taufik menjelaskan. (im)
Belum ada Komentar untuk "Penggunaan Sound Melebihi 60 Desibel Bakal Ditindak"
Posting Komentar