-->
Loading...

Pelaku Tabrak Lari Di Jalibar Kepanjen Malang Tertangkap

 

Petugas Mengevakuasi Kendaraan Milik Korban Di Lokasi Kejadian 

Malang, 45news.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, Polda Jatim, memberikan respon cepat dalam mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia. Kurang dari 5 jam sejak kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan.

 

Menurut Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta (Jalibar), Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Seorang remaja berusia 15 tahun bernama Naysilla Sandra, yang tinggal di Kelurahan Temas, Kota Batu, mengendarai motor Honda PCX dengan nomor plat N-2503-LJ dan berboncengan dengan Filla Delfia (15), dari Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Mereka bertabrakan di bagian belakang truk bak terbuka yang tiba-tiba mengurangi kecepatan ketika berada di depan motor.

 

Kejadian dimulai saat motor Honda PCX melaju dengan kecepatan sedang dari barat ke timur. Saat sampai di tempat insiden (TKP), truk bak terbuka yang bergerak searah tiba-tiba mengurangi kecepatan. Karena jarak yang terlalu dekat, motor tidak bisa menghindari tabrakan, dan itu menyebabkan benturan di bagian belakang truk.

 

“Kecelakaan itu mengakibatkan Naysilla Sandra mengalami luka parah di kepala yang mengakibatkan meninggal dunia ketika dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Sementara itu, Filla Delfia, penumpang belakang motor, mengalami patah tulang jari kanan dan luka lecet, dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.” kata AKP Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (14/8/23).

 

Satlantas Polres Malang segera merespon kasus ini dengan cepat. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan bantuan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dengan bantuan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi truk yang terlibat dalam kecelakaan.

 

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan mengamankan pengemudi truk yang terlibat, yakni RS (36), warga Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama. Truk yang dikendarainya, berwarna hijau dengan nomor polisi N-8267-UH, dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengingatkan kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengemudi dengan bijak, dan tetap waspada. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan dengan menghindari pelanggaran serta mengutamakan keselamatan, kita dapat mencegah kecelakaan di jalan raya.

 

Satlantas Polres Malang juga akan melaksanakan kampanye keselamatan berkendara dan operasi lalu lintas yang lebih ketat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Kasus ini menegaskan komitmen polisi dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi pengguna jalan. Dengan menangani kasus ini dengan cepat dan efisien, Satlantas Polres Malang menunjukkan kesungguhan mereka dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan keadilan kepada korban.

 

"Kami mengajak semua orang untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. Kepolisian akan terus berupaya mencegah agar kejadian laka lantas tidak terjadi," pungkasnya. (im)

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Tabrak Lari Di Jalibar Kepanjen Malang Tertangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel