Pelaku Tabrak Lari Di Jalibar Kepanjen Malang Tertangkap
Malang, 45news.id - Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, Polda Jatim, memberikan respon cepat
dalam mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara
meninggal dunia. Kurang dari 5 jam sejak kejadian, petugas berhasil
mengidentifikasi pelaku dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan.
Menurut Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita,
peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan
Raya Soekarno Hatta (Jalibar), Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Seorang remaja berusia 15 tahun bernama Naysilla Sandra,
yang tinggal di Kelurahan Temas, Kota Batu, mengendarai motor Honda PCX dengan
nomor plat N-2503-LJ dan berboncengan dengan Filla Delfia (15), dari Kecamatan
Junrejo, Kota Batu. Mereka bertabrakan di bagian belakang truk bak terbuka yang
tiba-tiba mengurangi kecepatan ketika berada di depan motor.
Kejadian dimulai saat motor Honda PCX melaju dengan
kecepatan sedang dari barat ke timur. Saat sampai di tempat insiden (TKP), truk
bak terbuka yang bergerak searah tiba-tiba mengurangi kecepatan. Karena jarak
yang terlalu dekat, motor tidak bisa menghindari tabrakan, dan itu menyebabkan
benturan di bagian belakang truk.
“Kecelakaan itu mengakibatkan Naysilla Sandra mengalami
luka parah di kepala yang mengakibatkan meninggal dunia ketika dirawat di RSUD
Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Sementara itu, Filla Delfia, penumpang belakang
motor, mengalami patah tulang jari kanan dan luka lecet, dan saat ini sedang menjalani
perawatan di RSUD Kanjuruhan.” kata AKP Agnis saat dikonfirmasi di Polres
Malang, Senin (14/8/23).
Satlantas Polres Malang segera merespon kasus ini dengan
cepat. Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera melakukan
investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan bantuan rekaman kamera CCTV
di sekitar lokasi. Dengan bantuan rekaman tersebut, petugas berhasil
mengidentifikasi truk yang terlibat dalam kecelakaan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan
mengamankan pengemudi truk yang terlibat, yakni RS (36), warga Desa Kalisongo,
Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00
WIB pada hari yang sama. Truk yang dikendarainya, berwarna hijau dengan nomor
polisi N-8267-UH, dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Malang untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengingatkan
kepada semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengemudi
dengan bijak, dan tetap waspada. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab
bersama, dan dengan menghindari pelanggaran serta mengutamakan keselamatan,
kita dapat mencegah kecelakaan di jalan raya.
Satlantas Polres Malang juga akan melaksanakan kampanye
keselamatan berkendara dan operasi lalu lintas yang lebih ketat untuk
meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Kasus ini
menegaskan komitmen polisi dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi
pengguna jalan. Dengan menangani kasus ini dengan cepat dan efisien, Satlantas
Polres Malang menunjukkan kesungguhan mereka dalam menjaga ketertiban lalu
lintas dan memberikan keadilan kepada korban.
"Kami mengajak semua orang untuk selalu mengutamakan
keselamatan saat berkendara di jalan raya. Kepolisian akan terus berupaya
mencegah agar kejadian laka lantas tidak terjadi," pungkasnya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Tabrak Lari Di Jalibar Kepanjen Malang Tertangkap"
Posting Komentar