MCW Temukan Dugaan Kecurangan Proses Seleksi PPDB SMP Di Kota Malang
Malang, 45news.id - PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah salah satu agenda tahunan penerimaan
murid baru di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring
dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh
berbagai sekolah saat akan menerima murid baru.
Dari tahun ke tahun masalah dalam sistem PPDB tidak pernah
ada selesainya, masalah ini seperti menjadi isu tahunan yang rutin menjadi
sorotan. Begitupun di tahun 2023, sistem PPDB kembali menjadi sorotan baik
dalam nasional maupun lokal. Alih-alih visi pemerataan dan terjaminnya akses pendidikan
yang layak melalui PPDB mampu terpenuhi, yang terjadi justru kerumitan sistem
hingga lebarnya celah kecurangan.
Hamdani, Perwakilan MCW (Malang Corruption Watch) pada
Kamis (03/08/23) menjelaskan,"Kami menemukan ada dugaan kecurangan dalam
PPDB SMP di Kota Malang. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan dugaan kasus
yang kami temukan di lapangan yakni calon peserta didik yang pada awalnya lolos
seleksi melalui jalur zonasi di salah satu SMP Kota Malang (SMP A), bahkan
secara resmi calon peserta didik tersebut tertulis dalam data PPDB Kota Malang
bahwa ia diterima di SMP A, namun secara tiba-tiba calon peserta didik tersebut
pindah dan terdaftar pada sekolah SMP lain yang dianggap favorit (SMP B)."
Hamdani melanjutkan bahwa terdaftarnya dia pada SMP B
ditemukan melalui data sekolah langsung (SMP B), yang menjadi masalah adalah
calon peserta didik tersebut terdaftar dalam SMP B dengan jalur yang tidak
jelas. Menjadi tidak jelas karena tidak ada nama calon peserta didik tersebut
di jalur pendaftaran yang disediakan dalam sistem PPDB di SMP B.
Melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021 disebutkan PPDB wajib
diselenggarakan secara objektif, transparansi, dan akuntabel. Dalam sistem
PPDB, jalur pendaftaran yang digunakan adalah melalui jalur zonasi, afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jalur tersebut memiliki skema
dan pagunya masing-masing. Dalam penentuan alokasi pagu, pemerintah pusat
sekadar menjadi fasilitator sementara Pemerintah daerah diposisikan sebagai
regulator.
Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya memberikan ketentuan
minimal dalam menentukan pagu, Pemda diberikan ruang agar bisa menyesuaikan
dalam memberikan pagu berdasarkan kondisi dan kebutuhannya masing-masing.
Secara spesifik dalam SK Kepala Dinas tentang Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) PPDB Kota Malang 2023/2024 dijelaskan masing-masing pagu SMP;
zonasi 50%, afirmasi 15%, kepindahan orang tua 5%, prestasi 30%. Untuk SMP,
semua pagu tersebut dilakukan secara daring tanpa terkecuali.
Hal Ini berbeda dengan TK dan SD yang dalam SK tersebut
disebutkan : “Jika pagu TK dan SD belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka
PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan
PPDB”.
Sementara dalam PPDB SMP tidak ada penambahan jalur khusus
secara luring sebagaimana TK dan SD. Dengan demikian, maka seharusnya
data penerimaan PPDB SMP menjadi satu pintu melalui data PPDB secara online sehingga
seharusnya tidak ada perbedaan data dengan pihak sekolah. (im)
Belum ada Komentar untuk "MCW Temukan Dugaan Kecurangan Proses Seleksi PPDB SMP Di Kota Malang"
Posting Komentar