-->
Loading...

MCW Temukan Dugaan Kecurangan Proses Seleksi PPDB SMP Di Kota Malang

 

Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang

Malang, 45news.id - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah salah satu agenda tahunan penerimaan murid baru di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, sampai SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat akan menerima murid baru.

 

Dari tahun ke tahun masalah dalam sistem PPDB tidak pernah ada selesainya, masalah ini seperti menjadi isu tahunan yang rutin menjadi sorotan. Begitupun di tahun 2023, sistem PPDB kembali menjadi sorotan baik dalam nasional maupun lokal. Alih-alih visi pemerataan dan terjaminnya akses pendidikan yang layak melalui PPDB mampu terpenuhi, yang terjadi justru kerumitan sistem hingga lebarnya celah kecurangan.

 

Hamdani, Perwakilan MCW (Malang Corruption Watch) pada Kamis (03/08/23) menjelaskan,"Kami menemukan ada dugaan kecurangan dalam PPDB SMP di Kota Malang. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan dugaan kasus yang kami temukan di lapangan yakni calon peserta didik yang pada awalnya lolos seleksi melalui jalur zonasi di salah satu SMP Kota Malang (SMP A), bahkan secara resmi calon peserta didik tersebut tertulis dalam data PPDB Kota Malang bahwa ia diterima di SMP A, namun secara tiba-tiba calon peserta didik tersebut pindah dan terdaftar pada sekolah SMP lain yang dianggap favorit (SMP B)."

 

Hamdani melanjutkan bahwa terdaftarnya dia pada SMP B ditemukan melalui data sekolah langsung (SMP B), yang menjadi masalah adalah calon peserta didik tersebut terdaftar dalam SMP B dengan jalur yang tidak jelas. Menjadi tidak jelas karena tidak ada nama calon peserta didik tersebut di jalur pendaftaran yang disediakan dalam sistem PPDB di SMP B.

 

Melalui Permendikbud No 1 Tahun 2021 disebutkan PPDB wajib diselenggarakan secara objektif, transparansi, dan akuntabel. Dalam sistem PPDB, jalur pendaftaran yang digunakan adalah melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Jalur tersebut memiliki skema dan pagunya masing-masing. Dalam penentuan alokasi pagu, pemerintah pusat sekadar menjadi fasilitator sementara Pemerintah daerah diposisikan sebagai regulator.

 

Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya memberikan ketentuan minimal dalam menentukan pagu, Pemda diberikan ruang agar bisa menyesuaikan dalam memberikan pagu berdasarkan kondisi dan kebutuhannya masing-masing.

 

Secara spesifik dalam SK Kepala Dinas tentang Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) PPDB Kota Malang 2023/2024 dijelaskan masing-masing pagu SMP; zonasi 50%, afirmasi 15%, kepindahan orang tua 5%, prestasi 30%. Untuk SMP, semua pagu tersebut dilakukan secara daring tanpa terkecuali.

 

Hal Ini berbeda dengan TK dan SD yang dalam SK tersebut disebutkan : “Jika pagu TK dan SD belum terpenuhi, maka sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB”.

 

Sementara dalam PPDB SMP tidak ada penambahan jalur khusus secara luring sebagaimana TK dan SD. Dengan demikian, maka seharusnya data penerimaan PPDB SMP menjadi satu pintu melalui data PPDB secara online sehingga seharusnya tidak ada perbedaan data dengan pihak sekolah. (im)

Belum ada Komentar untuk "MCW Temukan Dugaan Kecurangan Proses Seleksi PPDB SMP Di Kota Malang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel