Kisruh Soal Status Tanah Gedung Golkar, Kedua Kubu Siap Tempuh Jalur Hukum
Lamongan, 45news.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Patriot Garuda
Nusantara Makoda, berunjuk rasa di depan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Golongan Karya (Golkar) yang terletak di Jalan Lamongrejo, Kecamatan/ Kabupaten
Lamongan.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan,
pengunjuk rasa meminta persoalan status tanah bangunan kantor partai berlambang
beringin tersebut, segera diselesaikan. Mereka juga menuntut hak kepemilikan
tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris.
Setelah hampir 1 jam berorasi, pengujuk rasa ditemui 2
orang perwakilan dari Golkar, salah satunya, Suhartono, yang mengaku jika tanah
yang digunakan bangunan kantor partai tersebut berstatus Tanah Negara (TN).
Dirinya juga menunggu apabila persoalan itu dibawa ke jalur hukum.
"Perlu saya sampaikan, bahwa tanah ini adalah tanah
negara SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)," kata Suhartono didampingi
seorang rekannya, didepan pengunjuk rasa dan puluhan anggota Polres Lamongan
yang berjaga di depan Kantor DPD. Partai Golkar Lamongan, Senin (14/08/2023).
"Seandainya nanti ada yang tidak terima dengan ini,
ayo kita selesaikan dengan jalur hukum dan saya tunggu satu bulan harus sudah
siap," lanjutnya.
Lebih lanjut, Suhartono menjelaskan aset bangunan dan isi
kantor DPD. Golkar Lamongan adalah asset Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Jadi
seluruh aset yang ada ini setelah tahun 2017 sudah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dan menjadi aset DPP. Kalau nanti mau melakukan gugatan atau apa,
maka arahnya harus ke DPP, " terus Suhartono.
Di tempat yang sama, Ali Sodikin, selaku penanggungjawab
aksi menjelaskan tujuan aksi seperti yang diinginkan ahli waris. Dirinya juga
menyatakan kesanggupan untuk meneruskan persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Karena memang sudah pernah berkali-kali ada islah dan
lain-lain, dan sebenarnya ini yang diminta keluarga (ahli waris) agar bisa
diselesaikan secara islah, " kata Ali Sodikin usai unjuk rasa.
"Keluarga melalui pengacaranya sudah menyiapkan semua
berkasnya. Kalau memang Golkar merasa ini tanah negara, silahkan! Semua akan
kita ikutkan untuk kita permasalahkan sampai ke jalur hukum. Bukti kepemilikan
ada. Nanti akan kita tunjukkan di Pengadilan, " pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang berdiri
bangunan kantor atau gedung DPD. Partai Golkar Lamongan memiliki luas sekitar
2500 meter persegi. Dalam prasasti disebutkan gedung itu diresmikan pada tahun
1989.
Namun setelah puluhan tahun berdiri, status tanah kantor
itu dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari (alm.) Juwari
yang pernah menjadi Ketua Golkar Lamongan dimasa Orde Baru, yang diakui sebagai
pemilik tanah kantor DPD Partai Golkar Lamongan. (yog)
Belum ada Komentar untuk "Kisruh Soal Status Tanah Gedung Golkar, Kedua Kubu Siap Tempuh Jalur Hukum"
Posting Komentar