Kerjasama BPJS Kesehatan Dan Pemkab Malang Dalam Penanganan PBID
Malang, 45news.id - Pemerintah
Kabupaten Malang sedang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan
penyesuaian data terkait 172 ribu individu yang akan memenuhi syarat untuk
Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Langkah ini dijadwalkan akan dilaksanakan
pada tanggal 1 September 2023. Tujuannya adalah untuk mencocokkan informasi
peserta yang telah diperbarui oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan data
yang ada di BPJS.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan bahwa
pihaknya telah membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dan membahas isu ini,
dengan tujuan untuk mengharmonisasikan data penerima manfaat.
Didik mengungkapkan bahwa proses ini dilakukan setelah
perintah dari Bupati kepada tim untuk bekerjasama dengan BPJS, agar data mengenai
individu yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan dapat diintegrasikan
dengan baik.
“Pak Bupati kemarin sudah memerintahkan timnya bertemu
dengan dengan BPJS untuk memadukan data di antara warga yang berhak dan yang
tidak berhak menerima,” ucap Didik. (26/08/2023).
Dia menegaskan bahwa hasil dari proses penyesuaian ini
tidak akan mengalami perubahan, mengingat jumlah peserta PBID telah ditetapkan
sebelumnya, yaitu 172.666 orang. Didik juga menjelaskan bahwa angka ini
bersifat dinamis dan dapat berubah seiring berjalannya waktu, mengingat adanya
pergeseran status setiap bulannya.
"Karena setiap bulan terjadi perubahan status, jika
seseorang dipandang mampu melalui evaluasi, maka kelayakannya untuk menerima
bantuan harus dicabut. Proses pencabutan ini akan disertai dengan penggantian
data baru," jelasnya.
Perlu diketahui, pada awal bulan Agustus 2023 yang lalu,
sekitar 679 peserta program PBID mengalami penonaktifan sementara. Langkah ini
diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan penyusutan data.
Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mengidentifikasi masyarakat yang
tidak memenuhi syarat dalam menerima bantuan jaminan kesehatan gratis.
Diketahui bahwa penerima manfaat dari program BPJS segmen
PBID adalah individu yang berada dalam kondisi ekonomi sangat lemah atau tidak
memiliki kemampuan finansial. Setelah proses pemutakhiran data yang dilakukan
dalam kurang dari satu bulan, sebanyak 172 ribu penerima diumumkan sebagai
individu yang memenuhi syarat dan layak menerima bantuan tersebut.
Sementara itu, sekitar 507 ribu peserta lainnya diwajibkan
untuk keluar dari program ini dan disarankan untuk beralih ke program BPJS
mandiri. Rinciannya adalah 18 ribu di antaranya telah meninggal dunia, dan 489
ribu orang masuk dalam kategori yang memiliki kemampuan finansial yang cukup.
(im)
Belum ada Komentar untuk "Kerjasama BPJS Kesehatan Dan Pemkab Malang Dalam Penanganan PBID"
Posting Komentar