-->
Loading...

Kerjasama BPJS Kesehatan Dan Pemkab Malang Dalam Penanganan PBID

 

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto

Malang, 45news.id - Pemerintah Kabupaten Malang sedang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan penyesuaian data terkait 172 ribu individu yang akan memenuhi syarat untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Langkah ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023. Tujuannya adalah untuk mencocokkan informasi peserta yang telah diperbarui oleh Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan data yang ada di BPJS.

 

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dan membahas isu ini, dengan tujuan untuk mengharmonisasikan data penerima manfaat.

 

Didik mengungkapkan bahwa proses ini dilakukan setelah perintah dari Bupati kepada tim untuk bekerjasama dengan BPJS, agar data mengenai individu yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan dapat diintegrasikan dengan baik.

 

“Pak Bupati kemarin sudah memerintahkan timnya bertemu dengan dengan BPJS untuk memadukan data di antara warga yang berhak dan yang tidak berhak menerima,” ucap Didik. (26/08/2023).

 

Dia menegaskan bahwa hasil dari proses penyesuaian ini tidak akan mengalami perubahan, mengingat jumlah peserta PBID telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 172.666 orang. Didik juga menjelaskan bahwa angka ini bersifat dinamis dan dapat berubah seiring berjalannya waktu, mengingat adanya pergeseran status setiap bulannya.

 

"Karena setiap bulan terjadi perubahan status, jika seseorang dipandang mampu melalui evaluasi, maka kelayakannya untuk menerima bantuan harus dicabut. Proses pencabutan ini akan disertai dengan penggantian data baru," jelasnya.

 

Perlu diketahui, pada awal bulan Agustus 2023 yang lalu, sekitar 679 peserta program PBID mengalami penonaktifan sementara. Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan penyusutan data. Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mengidentifikasi masyarakat yang tidak memenuhi syarat dalam menerima bantuan jaminan kesehatan gratis.

 

Diketahui bahwa penerima manfaat dari program BPJS segmen PBID adalah individu yang berada dalam kondisi ekonomi sangat lemah atau tidak memiliki kemampuan finansial. Setelah proses pemutakhiran data yang dilakukan dalam kurang dari satu bulan, sebanyak 172 ribu penerima diumumkan sebagai individu yang memenuhi syarat dan layak menerima bantuan tersebut.

 

Sementara itu, sekitar 507 ribu peserta lainnya diwajibkan untuk keluar dari program ini dan disarankan untuk beralih ke program BPJS mandiri. Rinciannya adalah 18 ribu di antaranya telah meninggal dunia, dan 489 ribu orang masuk dalam kategori yang memiliki kemampuan finansial yang cukup. (im)

Belum ada Komentar untuk "Kerjasama BPJS Kesehatan Dan Pemkab Malang Dalam Penanganan PBID"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel