Kereta Api Tabrak Mobil Di Kepanjen Malang
Malang, 45news.id - Rabu 9
Agustus 2023, kereta api Kertanegara jurusan Malang-Purwokerto menabrak mobil
di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
pada sekitar pukul 09.00 WIB setelah melewati Stasiun Kepanjen. Kendaraan roda
empat dengan nomor polisi N 41 LN yang tertabrak kereta api mengalami kerusakan
cukup parah karena terseret sejauh kurang lebih 15 meter.
Akibat kecelakaan itu, 1 orang luka berat dan perjalanan KA
Kertanegara mengalami penundaan beberapa saat.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8
Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan, " Setelah melalui inspeksi terhadap
lokomotif, rangkaian gerbong, dan lintasan rel kereta, pada jam 09.43 WIB
kereta tersebut dapat melanjutkan perjalanan," kata Luqman saat dihubungi
dari Kabupaten Malang.
Luqman juga membeberkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di
kilometer 75+100, antara Stasiun Kepanjen dan Stasiun Ngebruk, yang di lewati
mobil ini perlintasan tanpa palang pintu karena jalan ke kampung dan persawahan
warga.
Perlu diketahui Menurut Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan
Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan pada pasal 1
disebutkan perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur
kereta api. Hal yang sangat menjadi perhatian pada perlintasan sebidang adalah
tingginya angka kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dengan kereta api,
terutama pada perlintasan yang tidak dijaga. (im)
Belum ada Komentar untuk "Kereta Api Tabrak Mobil Di Kepanjen Malang"
Posting Komentar