Kebut infrastruktur, DPRD dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2023 Naik 9,77%
Lamongan, 45news.id - DPRD Lamongan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023 yang diajukan Pemkab
Lamongan.
Hal itu sesuai dengan penandatangnan nota kesepahaman
antara DPRD dan Pemkab Lamongan dalam rapat paripurna, Senin (07/08/2023) pagi.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, bahwa nota
kesepakatan ini sebagai sinergitas pembangunan di Kabupaten Lamongan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, beretika dan berdaya saing yang
berkeadilan.
"Kita sudah melakukan pembahasan intensif bersama
seluruh pihak terkait, yang mana adanya perubahan ini pasti ditujukan untuk
kesejahteraan masyarakat Lamongan," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes
dalam sambutannya, Selasa (08/08/2023).
Selanjutnya, Pak Yes menyatakan akan banyak hal yang bakal
dilakukan secara progresif. Salah satunya melanjutkan pembangunan infrastruktur
jalan melalui program prioritas JAMULA.
Selain itu, Pemkab Lamongan juga akan fokus pada perbaikan
jalan poros desa maupun jalan permukiman pedesaan baik melalui skema hibah atau
bantuan keuangan khusus Pemerintah Desa.
"Pembangunan infrastruktur jalan menjadi skala
prioritas perbaikan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Lamongan karena pasti
berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat selama 3 tahun terakhir, mendapat
capaian positif," kata Pak Yes.
Selain dari segi infrastruktur, di dalam nota kesepakatan,
perubahan KUA-PPAS 2023 mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dalam
hal pemenuhan kebutuhan pupuk non subsidi, baik bagi petani tambak dan non
tambak, perbaikan jalan produksi, dan normalisasi jaringan irigasi.
Sedangkan pada pembangunan non fisik dilakukan peningkatan
kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lamongan seperti manajemen
pemerintahan yang semakin mantap, termasuk di dalamnya adalah penanganan
stunting dan fasilitasi untuk pemenuhan hak-hak anak.
Secara rinci perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2023
memiliki postur Pendapatan Daerah setelah perubahan mengalami kenaikan 7,41%
dari APBD sebelum perubahan yakni Rp3.475.883.999.000, belanja daerah setelah
perubahan dialokasikan sebesar Rp3.491.251.335.096, artinya mengalami kenaikan
9,77% dari APBD sebelum perubahan, dan pembiayaan daerah setelah perubahan,
diperoleh pembiayaan netto Rp15.367.336.096. (yog)
Belum ada Komentar untuk "Kebut infrastruktur, DPRD dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2023 Naik 9,77%"
Posting Komentar