Dishub Kota Malang Tindak Pungutan Parkir Ilegal
Malang, 45news.id - Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan kunjungan ke lokasi parkiran
dan tempat warung kopi yang terletak di sekitar Sungai Brantas di bawah
Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, pada hari Selasa (29/08/2023). Alasannya
adalah karena adanya pandangan bahwa parkiran dan tempat penjualan kopian
tersebut memiliki potensi risiko yang tinggi atau berbahaya.
Widjaja Saleh Putra, selaku Kepala Dishub Kota Malang, menyatakan
bahwa mereka sedang mengambil tindakan terhadap lokasi parkir yang menjadi
keluhan masyarakat karena mengenakan biaya parkir melebihi ketentuan yang
ditetapkan, yakni sebesar Rp5 ribu untuk setiap sepeda motor yang diparkirkan.
Ketika melakukan langkah penindakan ini, pihak Dishub juga
melakukan pertemuan dengan beberapa pedagang yang menjajakan dagangan di area
yang tidak diizinkan, yaitu di bawah jembatan. Menurutnya, hal ini memiliki
risiko yang berbahaya, terutama ketika musim hujan tiba.
"Meskipun mereka (pengelola parkir) mengklaim sebagai
karang taruna, mereka tetap membebankan biaya parkir sebesar Rp5 ribu untuk
setiap kendaraan, yang jelas melanggar ketentuan. Yang lebih krusial lagi, ada
pedagang yang beroperasi di tempat yang tidak diizinkan, tepatnya di bawah
jembatan. Terlebih lagi, hal ini sangat berpotensi menyebabkan masalah saat
terjadi hujan dan dapat mengakibatkan banjir," ujarnya.
Widjaja juga menambahkan bahwa pihak Dishub telah meminta
pengelola tempat tersebut agar menghentikan praktik pengenaan biaya parkir yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tarif parkir untuk sepeda
motor di Kota Malang seharusnya hanya sebesar Rp2 ribu.
Namun demikian, Widjaja menyebutkan bahwa wewenang untuk
menindak pedagang atau PKL yang berada di bawah jembatan tersebut sebenarnya
berada di tangan Satpol PP atau Diskopindag Kota Malang.
"Karena alasan inilah, langkah pertama yang kami ambil
adalah terhadap pengelolaan parkiran. Namun, selama masih ada pedagang yang
beroperasi di sana, kemungkinan situasi ini akan terus berlanjut,"
ungkapnya.
Selain mengenakan biaya parkir yang melanggar aturan,
Widjaja menekankan bahwa lokasi parkiran tersebut juga terletak di bawah
jembatan atau di daerah sempadan sungai. Menurutnya, hal ini juga dianggap
sebagai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir.
"Selain persoalan tarif yang tidak sesuai, lokasi parkir
ini juga terletak di bawah jembatan, yang secara jelas merupakan area sempadan
sungai. Tentu saja, hal ini juga memiliki potensi risiko yang serius,"
tandasnya. (im)
Belum ada Komentar untuk "Dishub Kota Malang Tindak Pungutan Parkir Ilegal "
Posting Komentar