-->
Loading...

Dishub Kota Malang Tindak Pungutan Parkir Ilegal

 

Dishub Kota Malang Di Kawasan Jembatan Tunggulmas 

Malang, 45news.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan kunjungan ke lokasi parkiran dan tempat warung kopi yang terletak di sekitar Sungai Brantas di bawah Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, pada hari Selasa (29/08/2023). Alasannya adalah karena adanya pandangan bahwa parkiran dan tempat penjualan kopian tersebut memiliki potensi risiko yang tinggi atau berbahaya.

 

Widjaja Saleh Putra, selaku Kepala Dishub Kota Malang, menyatakan bahwa mereka sedang mengambil tindakan terhadap lokasi parkir yang menjadi keluhan masyarakat karena mengenakan biaya parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 ribu untuk setiap sepeda motor yang diparkirkan.

 

Ketika melakukan langkah penindakan ini, pihak Dishub juga melakukan pertemuan dengan beberapa pedagang yang menjajakan dagangan di area yang tidak diizinkan, yaitu di bawah jembatan. Menurutnya, hal ini memiliki risiko yang berbahaya, terutama ketika musim hujan tiba.

 

"Meskipun mereka (pengelola parkir) mengklaim sebagai karang taruna, mereka tetap membebankan biaya parkir sebesar Rp5 ribu untuk setiap kendaraan, yang jelas melanggar ketentuan. Yang lebih krusial lagi, ada pedagang yang beroperasi di tempat yang tidak diizinkan, tepatnya di bawah jembatan. Terlebih lagi, hal ini sangat berpotensi menyebabkan masalah saat terjadi hujan dan dapat mengakibatkan banjir," ujarnya.

 

Widjaja juga menambahkan bahwa pihak Dishub telah meminta pengelola tempat tersebut agar menghentikan praktik pengenaan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tarif parkir untuk sepeda motor di Kota Malang seharusnya hanya sebesar Rp2 ribu.

 

Namun demikian, Widjaja menyebutkan bahwa wewenang untuk menindak pedagang atau PKL yang berada di bawah jembatan tersebut sebenarnya berada di tangan Satpol PP atau Diskopindag Kota Malang.

 

"Karena alasan inilah, langkah pertama yang kami ambil adalah terhadap pengelolaan parkiran. Namun, selama masih ada pedagang yang beroperasi di sana, kemungkinan situasi ini akan terus berlanjut," ungkapnya.

 

Selain mengenakan biaya parkir yang melanggar aturan, Widjaja menekankan bahwa lokasi parkiran tersebut juga terletak di bawah jembatan atau di daerah sempadan sungai. Menurutnya, hal ini juga dianggap sebagai lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir.

 

"Selain persoalan tarif yang tidak sesuai, lokasi parkir ini juga terletak di bawah jembatan, yang secara jelas merupakan area sempadan sungai. Tentu saja, hal ini juga memiliki potensi risiko yang serius," tandasnya. (im)

Belum ada Komentar untuk "Dishub Kota Malang Tindak Pungutan Parkir Ilegal "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel