Disdikbud Kota Malang Kaji Kebijakan SD dan SMP Swasta Gratis
Malang, 45news.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sedang merumuskan rencana untuk memberikan kebijakan menggratiskan sekolah swasta, baik pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Saat ini, langkah tersebut sedang dalam tahap pengembangan.
Suwarjana SE, MM, yang menjabat sebagai Kepala Disdikbud
Kota Malang, mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan pada sistem zonasi
dalam proses penerimaan siswa baru (PSB). Ia menyatakan bahwa kendala utamanya
adalah ketidakmerataan distribusi sekolah negeri di 57 kelurahan yang ada di
Kota Malang.
Informasi dari Disdikbud Kota Malang menyatakan bahwa saat
ini terdapat sebanyak 30 SMP Negeri di wilayah Kota Malang. Oleh karena itu,
upaya untuk merancang program yang akan menggratiskan biaya sekolah pada
sekolah swasta, mirip dengan sekolah negeri, sedang dikaji. Tujuannya adalah
untuk mengatasi masalah sistem zonasi yang sering dikeluhkan.
Selama ini, banyak orang tua siswa yang berkeinginan agar
anak-anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri karena tidak dipungut
biaya. Akan tetapi, kapasitas daya tampung sekolah negeri di Kota Malang masih
belum cukup untuk menampung semua siswa yang ingin bergabung.
“Kami ke depan punya program untuk menggratiskan sekolah
swasta,” ucapnya, Selasa (15/08/2023).
Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Malang berencana
melaksanakan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna
memberikan dukungan finansial. Langkah ini ditujukan untuk memberikan honor kepada
tenaga pengajar di institusi pendidikan swasta. Institusi pendidikan yang
berminat mengambil bagian dalam program ini diwajibkan untuk membebaskan biaya
pendidikan bagi para siswa.
"Kami berencana memberikan kesempatan bagi sekolah
swasta untuk mengajukan partisipasi. Saat ini, kami sedang memeriksa kebutuhan
yang ada. Jika mereka mengambil bagian dalam program penggajian guru ini, maka
biaya pendidikan harus ditiadakan. Persyaratannya adalah pembebasan biaya,"
jelas Suwarjana.
Suwarjana menggambarkan bahwa konsep ini membandingkan
dengan pendanaan dalam sekolah negeri. Ia menyatakan bahwa biaya pendidikan di
sekolah negeri sebagian besar sudah gratis. Ia menjelaskan bahwa hal ini
terjadi karena mayoritas pengajar di sekolah negeri merupakan pegawai negeri
yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ibaratnya, guru di sekolah negeri sebagian besar
adalah pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Di sisi lain,
para guru di sekolah swasta mendapatkan gaji dari yayasan," tambah
Suwarjana.
Mengenai rencana ini, Suwarjana mengakui bahwa telah
melakukan analisis yang mendalam. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah
simulasi penggajian guru sekolah swasta melalui APBD Kota Malang. Untuk
mewujudkan rencana ini, diperkirakan diperlukan anggaran sekitar Rp 50 Miliar.
(im)
Belum ada Komentar untuk "Disdikbud Kota Malang Kaji Kebijakan SD dan SMP Swasta Gratis"
Posting Komentar