-->
Loading...

Disdikbud Kota Malang Kaji Kebijakan SD dan SMP Swasta Gratis

Suwarjana, SE, MM (Kepala Disdikbud Kota Malang)

Malang, 45news.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sedang merumuskan rencana untuk memberikan kebijakan menggratiskan sekolah swasta, baik pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Saat ini, langkah tersebut sedang dalam tahap pengembangan.

Suwarjana SE, MM, yang menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kota Malang, mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan pada sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru (PSB). Ia menyatakan bahwa kendala utamanya adalah ketidakmerataan distribusi sekolah negeri di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.


Informasi dari Disdikbud Kota Malang menyatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 30 SMP Negeri di wilayah Kota Malang. Oleh karena itu, upaya untuk merancang program yang akan menggratiskan biaya sekolah pada sekolah swasta, mirip dengan sekolah negeri, sedang dikaji. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah sistem zonasi yang sering dikeluhkan.

 

Selama ini, banyak orang tua siswa yang berkeinginan agar anak-anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri karena tidak dipungut biaya. Akan tetapi, kapasitas daya tampung sekolah negeri di Kota Malang masih belum cukup untuk menampung semua siswa yang ingin bergabung.

 

“Kami ke depan punya program untuk menggratiskan sekolah swasta,” ucapnya, Selasa (15/08/2023).

 

Dalam konteks ini, Pemerintah Kota Malang berencana melaksanakan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memberikan dukungan finansial. Langkah ini ditujukan untuk memberikan honor kepada tenaga pengajar di institusi pendidikan swasta. Institusi pendidikan yang berminat mengambil bagian dalam program ini diwajibkan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi para siswa.

 

"Kami berencana memberikan kesempatan bagi sekolah swasta untuk mengajukan partisipasi. Saat ini, kami sedang memeriksa kebutuhan yang ada. Jika mereka mengambil bagian dalam program penggajian guru ini, maka biaya pendidikan harus ditiadakan. Persyaratannya adalah pembebasan biaya," jelas Suwarjana.

 

Suwarjana menggambarkan bahwa konsep ini membandingkan dengan pendanaan dalam sekolah negeri. Ia menyatakan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri sebagian besar sudah gratis. Ia menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena mayoritas pengajar di sekolah negeri merupakan pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

"Ibaratnya, guru di sekolah negeri sebagian besar adalah pegawai negeri yang mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Di sisi lain, para guru di sekolah swasta mendapatkan gaji dari yayasan," tambah Suwarjana.

 

Mengenai rencana ini, Suwarjana mengakui bahwa telah melakukan analisis yang mendalam. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah simulasi penggajian guru sekolah swasta melalui APBD Kota Malang. Untuk mewujudkan rencana ini, diperkirakan diperlukan anggaran sekitar Rp 50 Miliar. (im)


Belum ada Komentar untuk "Disdikbud Kota Malang Kaji Kebijakan SD dan SMP Swasta Gratis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel