Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT NIP Wadul ke Disnaker Lamongan
Lamongan, 45news.id - Seorang pekerja di PT Inti Niaga Pranasari (INP),
Muhammad Saiful Bahri (40) melaporkan nasibnya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Lamongan lantaran
menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara
sepihak oleh PT INP.
Merespons hal itu, Disnaker Lamongan memanggil pihak PT INP
yang berlokasi di Jl Raya Surabaya-Babat Km 3 Desa Karanglangit,
Kecamatan/Kabupaten Lamongan untuk melakuka
klarifikasi dan mediasi bersama pekerja, Saiful Bahri.
Tetapi, setelah melakukan pertemuan dan mediasi, Saiful
Bahri merasa kecewa karena belum terjadi kesepakatan antara dia dan PT NIP.
Dalam pertemuan yang ditengahi Disnaker Lamongan tersebut,
Saiful meminta kompensasi atau hak sebagai pekerja apabila perusahaan melakukan
PHK, sesuai perundang-undangan.
"Saya minta kompensasi sebesar Rp 32 juta, bahkan saya
turunkan menjadi Rp 15 juta. Namun perusahaan hanya memberikan pesangon Rp 4
juta. Ini yang saya sayangkan," ujar Saiful Bahri, Rabu (02/08/23)
Dalam tuntutannya Saiful memaparkan, meminta kompensasi
berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang
pisah, serta cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Ia juga meminta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat pekerjaan, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, termasuk
BPJS Ketenagakerjaan karena ia sudah bekerja selama 12 tahun di perusahaan
tersebut
"Saya menyayangkan bahwa proses PHK seharusnya
mengikuti tahapan, seperti teguran dan surat peringatan, sebelum melakukan
pemutusan hubungan kerja. Saya merasa bahwa perusahaan seharusnya memberikan
kesempatan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan atau melakukan
PHK, " ujarnya.
Saiful berharap, ada solusi terbaik yang dihasilkan dari
pertemuan mediasi atau klarifikasi tahap kedua yang direncanakan. Namun, jika
tidak ada kata mufakat sesuai tuntutannya, ia berniat mengadukan persoalan ini
ke Ombudsman Republik Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
"Kalau tidak ada kesepekatan di mediasi selanjutnya,
saya akan melaporkan ini ke Ombudsman RI di Surabaya, " tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker, Agus Cahyono, melalui
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Lailatul
Masruroh, menjelaskan bahwa Disnaker berusaha menjembatani masalah sesuai
undang-undang.
Namun demikian, lanjut Lailatul Masruroh, tidak menutup
kemungkinan akan dilakukan pertemuan klarifikasi selanjutnya.
"Kami sudah melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan
undang - undang dimana ada tahapan - tahapan. Hari ini sudah melakukan
pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi permasalahan yang ada untuk
selanjutnya dicari titik temu, win - win solution ," jelasnya. (yog)
Belum ada Komentar untuk "Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT NIP Wadul ke Disnaker Lamongan"
Posting Komentar