Desak Hentikan Jual Beli Tanah Area Pantai, Nelayan Weringin Geruduk Balai Desa Weru
Lamongan, 45news.id - Paguyuban
Nelayan Weringin Desa Weru mendatangi Balai Desa Weru dan mendesak agar jual
beli area pantai di wilayah Desa Weru, Kecamatan Paciran, Lamongan yang
berstatus aset kas desa, dihentikan pada Selasa (01/08/2023)
Sembari membentangkan spanduk di balai desa yang berisikan sejumlah
tuntutan, mereka mendesak agar sengketa jual beli atas tanah bibir pantai
setempat segera diselesaikan.
“Hentikan penjualan aset tanah kas Desa Weru, apapun
alasannya. Jangan seenaknya jual tanah kas desa kami. Nenek moyang kami
memerintahkan untuk menjaga dan merawatnya,” isi spanduk tersebut.
Diketahui, tanah yang kini menjadi sengketa itu adalah
tanah di bibir pantai yang mengalami perluasan secara alamiah karena
sedimentasi.
Seiring berjalannya waktu, Kepala Desa Weru kemudian
berinisiatif menjual tanah di bibir pantai itu. Sedangkan untuk mengelola dana
hasil penjualan tanah, diserahkan kepada pihak Pokmas Sari Mustika, yang
dibentuk oleh Pemdes setempat.
Husnul Manaf, perwakilan nelayan yang hadir dalam aksi itu
mengatakan, saat status tanah ini belum jelas, pihak Kepala Desa justru berani
untuk menjual tanah di bibir pantai.
“Awalnya saja sudah keliru, penjualannya juga tidak pakai
kwitansi resmi, dana pembayaran dinamakan sumbangan. Selain itu, mereka yang
membayar hanya diberikan sertifikat penghargaan. Sehingga kami menuntut untuk
dibatalkan dan dikembalikan semua uang pembayaran,” paparnya.
Pihak panitia yang mengelola dana pembayaran, lanjut Manaf,
saat dikonfirmasi tak tahu sekali kemana muara aliran dananya. Sehingga,
masyarakat menduga bahwa dana yang diklaim untuk pembelian batu breakwater ke
pengusaha Desa Tlogosadang itu dikelola secara pribadi oleh kepala desa.
Manaf menegaskan, jika akad jual beli masih dilanjutkan dan
uang pembayaran tanah tidak segera dikembalikan, maka dia bersama masyarakat
siap mengadu ke Pemerintah Kabupaten Lamongan dan siap menempuh jalur hukum.
“Aliran dananya tidak transparan. Padahal transaksi jual
beli dari tanah ini nilainya sangat besar. Panitia pengelola dana, yakni Pokmas
dan pihak yang dibentuk malah tidak mengetahui aliran dana yang masuk dan
keluar. Malah dikelola langsung oleh Kepala Desa, tapi tidak transparan,”
tukasnya.
Jika tuntutan yang disampaikan tidak diindahkan pemerintah
desa, para nelayan ini mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Pemkab
Lamongan.
Sementara itu, Kepala Desa Weru Syaiful Islam mengaku jika
akad telah dibatalkan. Dia juga mengaku bahwa dana dari penjualan tanah itu
digunakan untuk membeli batu ke salah satu pengusaha di Desa Tlogosadang.
“Pembelian batu untuk breakwater itu saat ini belum
finishing. Pembayaran melalui transfer. Kami tidak keberatan jika dibatalkan,
kami pun siap untuk mendampingi jika harus dibatalkan dan harus dikembalikan
uang tersebut,” akunya. (yog)
Belum ada Komentar untuk "Desak Hentikan Jual Beli Tanah Area Pantai, Nelayan Weringin Geruduk Balai Desa Weru"
Posting Komentar