-->
Loading...

Demi Solidaritas, Wawali Surabaya, Armudji Datangi Lokasi Eksekusi 28 Rumah Di Dukuh Pakis

 

Wawali Armudji Di Lokasi Eksekusi Rumah Di Dukuh Pakis

Surabaya, 45news.id - Suasana penuh keprihatinan menyelimuti Jalan Dukuh Pakis IV A Surabaya. Hari itu Rabu (09/08/2023) dilakukan eksekusi terhadap 28 rumah yang saat ini dalam kondisi dihuni warga. Ditengah upaya eksekusi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji hadir ditengah-tengah warga.

Meskipun sebenarnya warga merasa keberatan, namun akhirnya mereka pasrah dan masing-masing penghuni mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya.


Armudji menyatakan bahwa kedatangannya di lokasi bukanlah untuk menghalangi eksekusi.


“Kita sedikit prihatin karena banyak barang yang rusak. Sekali lagi kita tidak bisa menghalangi eksekusi karena itu sudah putusan hukum tetapi kita tanya ke warga, mereka sebenarnya mau pindah sendiri. Untuk bisa mencari tempat dulu. Saya akan komunikasikan warga, ini barang-barang mau ditaruh dimana. Barang-barang yang rusak siapa yang mau mengganti. Mbok yao (semestinya) yang punya tanah itu tersentuh rasa kemanusiannya untuk memberikan minimal pesangon, “ terang Cak Ji, panggilan akrab Armudji.


Sebagai informasi, menurut juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi, eksekusi itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby juncto Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 9 Mei 2023. Dalam putusan itu menyebutkan, hakim menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.


Lalu, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan, peralihan hak atas objek sengketa antara Tergugat II, Raden Kanjeng Mas Haryo Soerjo Wirjohadipoetro dengan Tergugat I Sidik Dewanto sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 93, tertanggal 7 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, hingga menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).


Hakim juga menyatakan penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².


"Sengketa ini antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Yang mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 10 Maret 2020," kata Adhi saat di lokasi.


Dalam pelaksanaannya, Adhi menjelaskan bila dalam putusan hakim PN Surabaya juga menghukum para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau menghuni di lahan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak perkara ini mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan objek sengketa tersebut. (er)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Demi Solidaritas, Wawali Surabaya, Armudji Datangi Lokasi Eksekusi 28 Rumah Di Dukuh Pakis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel