Demi Solidaritas, Wawali Surabaya, Armudji Datangi Lokasi Eksekusi 28 Rumah Di Dukuh Pakis
Surabaya, 45news.id - Suasana penuh keprihatinan menyelimuti Jalan Dukuh Pakis IV A Surabaya. Hari itu Rabu (09/08/2023) dilakukan eksekusi terhadap 28 rumah yang saat ini dalam kondisi dihuni warga. Ditengah upaya eksekusi, Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji hadir ditengah-tengah warga.
Meskipun sebenarnya warga merasa keberatan, namun akhirnya mereka pasrah dan masing-masing penghuni mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya.
Armudji menyatakan
bahwa kedatangannya di lokasi bukanlah untuk menghalangi eksekusi.
“Kita sedikit prihatin
karena banyak barang yang rusak. Sekali lagi kita tidak bisa menghalangi
eksekusi karena itu sudah putusan hukum tetapi kita tanya ke warga, mereka
sebenarnya mau pindah sendiri. Untuk bisa mencari tempat dulu. Saya akan
komunikasikan warga, ini barang-barang mau ditaruh dimana. Barang-barang yang
rusak siapa yang mau mengganti. Mbok yao (semestinya) yang punya tanah
itu tersentuh rasa kemanusiannya untuk memberikan minimal pesangon, “ terang Cak
Ji, panggilan akrab Armudji.
Sebagai informasi,
menurut juru Sita PN Surabaya Ria Widya Adhi, eksekusi itu berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 11/EKS/2021/PN Sby juncto Nomor
944/Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 9 Mei 2023. Dalam putusan itu menyebutkan, hakim
menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat seluruhnya.
Lalu, mengabulkan
gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan, peralihan hak atas objek sengketa
antara Tergugat II, Raden Kanjeng Mas Haryo Soerjo Wirjohadipoetro dengan
Tergugat I Sidik Dewanto sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli (IJB) Nomor : 93,
tertanggal 7 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya, hingga
menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
Hakim juga menyatakan
penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek
sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².
"Sengketa ini
antara Weny Untari (pemohon) dan Sidik Dewanto dkk sebagai tergugatnya. Yang
mengajukan gugatan (Weny) pada tahun 2019 dan sudah putus sejak 10 Maret
2020," kata Adhi saat di lokasi.
Dalam pelaksanaannya,
Adhi menjelaskan bila dalam putusan hakim PN Surabaya juga menghukum para
Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atau menghuni di lahan itu. Dalam
waktu selambat-lambatnya 14 hari, terhitung sejak perkara ini mendapat putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan
objek sengketa tersebut. (er)
Belum ada Komentar untuk "Demi Solidaritas, Wawali Surabaya, Armudji Datangi Lokasi Eksekusi 28 Rumah Di Dukuh Pakis"
Posting Komentar