BLT DBHCHT Tidak Tepat Sasaran, DPRD Minta Perbup Di Revisi Dan Evaluasi
Lamongan, 45news.id - Sekretaris Komisi B DPRD, Anshori, mengungkapkan sejumlah
persoalan yang menyebabkan penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Lamongan tidak
tepat sasaran.
Anshori menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor
27 Tahun 2022 yang mengatur petunjuk teknis penyaluran BLT dari DBHCHT 2022.
Menurutnya, peraturan ini terlalu longgar dan tidak detail.
Hal itu diungkapkan Anshori pada saat menghadiri audeinsi
bersama PC PMII Lamongan dengan DPRD Lamongan yang juga dihadiri Ketua DPRD
Abdul Ghofur, Ketua Komisi D Abdul Somad dan Kepala Dinas Sosial Hamdani
Azhari serta beberapa OPD di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, Rabu
(16/08/2023).
"Perbup ini menimbulkan banyak tafsiran berbeda, dan
memunculkan perdebatan apakah sasaran sudah tepat atau belum. Menurut kami,
Perbup ini harus direvisi," tegas Anshori.
Anggota DPRD ini menjelaskan, dalam Perbup
Lamongan pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi sasaran penerima BLT DBHCHT adalah
buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau di Kabupaten Lamongan yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a).bekerja sebagai buruh pabrik rokok di
kabupaten Lamongan dengan status buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, atau
tenaga borongan; (b). Bekerja sebagai buruh tani pada pertanian tembakau yang
ada di wilayah kabupaten Lamongan; (c).penduduk kabupaten Lamongan yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
"Perbup tersebut untuk kategori penerima buruh tani
tembakau persyaratannya perlu di detailkan lagi seperti contoh perlu dibuktikan
dengan surat keterangan dari Kepala Desa bahwa orang tersebut benar-benar buruh
tani tembakau," jelasnya.
"Begitu juga ada keterangan dari penyuluh dinas
pertanian bahwa yang bersangkutan sebagai buruh tani tembakau, harus ada juga
pernyataan bahwa dia benar-benar butuh tani tembakau, penduduk Lamongan
dibuktikan dengan KTP, dalam satu kartu keluarga hanya untuk satu penerima BLT
DBHCHT," imbuh Anshori.
Selain itu, diungkapkan Anshori dalam perbup tersebut cuma
memuat 2 kategori sasaran penerima yaitu buruh rokok dan buruh tani tembakau,
padahal di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021
Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
Dalam PMK tersebut itu lanjut dia, ada empat sasaran
penerima, sedangkan yang belum masuk di perbup tersebut adalah buruh pabrik
rokok yang terkena PHK dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
"Seharusnya kedua kategori tersebut juga harus masuk,
karena apabila dinas sosial kekurangan data penerima buruh rokok dan buruh tani
tembakau, maka kategori yang belum masuk tersebut, bisa untuk didata sebagai
penerima BLT DBHCHT," beber Anshori.
Namun demikian, politisi asal Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan tersebut mengatakan, untuk sasaran penerima kategori anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah syaratnya juga harus di detailkan juga, biar tepat sasaran. Misalnya di peruntukkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti disabilitas, lanjut usia dan keluarga miskin.
"Kedua kami meminta evaluasi pada Dinsos, terkait
pendataan penerima BLT DBHCHT, kami melihat mekanisme di beberapa tempat ada
yang tidak sesuai perbup, sehingga pendataan ini menghasilkan data yang kurang
tepat sasaran," pintanya. (yog)
Belum ada Komentar untuk "BLT DBHCHT Tidak Tepat Sasaran, DPRD Minta Perbup Di Revisi Dan Evaluasi"
Posting Komentar