-->
Loading...

Aksi Solidaritas Suporter Arema Untuk Rekannya Di PN Malang

 

Aksi Solidaritas Di Depan PN Malang

Malang, 45news.id - Suporter Arema mengadakan aksi demonstrasi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada pagi hari Senin (28/08/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi damai tersebut merupakan ekspresi dukungan terhadap kedelapan Arek Malang yang sedang berjuang menjalani proses persidangan saat ini.

 

Kedelapan arek Malang tersebut sedang menghadapi sidang akibat dari kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi di kantor Arema FC beberapa bulan sebelumnya.

 

Dilokasi aksi ada ratusan suporter Arema yang mengatasnamakan mereka arek malang yang duduk di bawah Fly Over Jembatan Arjosari,mereka  membawa spanduk dan baliho. Mereka sedang menggelar demonstrasi damai untuk menyatakan dukungan mereka terhadap sidang kasus kerusuhan yang melibatkan Arema FC di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

 

Tulisan yang tertera pada spanduk dan baliho tersebut mengungkapkan tuntutan atas keadilan terhadap delapan Arek Malang yang sedang menghadapi persidangan di PN Malang. Peserta aksi damai terlihat duduk dengan tenang, mayoritas mengenakan pakaian serba hitam. 

 

Menurut Rendy salah satu peserta aksi mengatakan, aksi ini sebagai dukungan terhadap 8 tahanan arek malang yang sedang menjalankan sidang imbas kerusuhan aksi demonstrasi di depan kantor Arema FC.

 

“Aksi damai ini untuk mendukung kawan-kawan kami yang sedang ditahan dan dipenjarakan oleh klub sepakbola yang didukungnya,” ucap Rendy.

 

Sementara itu, persidangan hari ini diadakan secara daring atau online, karena para tersangka kasus kerusuhan di kantor Arema FC tidak hadir di PN Malang. Mereka mengikuti proses persidangan secara virtual. Meskipun seharusnya persidangan dimulai pukul 08.00 pagi, namun ada keterlambatan hingga pukul 10.00 pagi.

 

Kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC melibatkan 8 orang, di antaranya Andika Bagus Setiawan (29 tahun), Adam Rizky (26 tahun), Moch Fauzi (24 tahun), Nouval Maulana (21 tahun), Arion Cahya (29 tahun), Maulana Deri Krisdianto (27 tahun), Cholid Aulia (22 tahun), dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34 tahun). Masing-masing dari mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana. (im)

Belum ada Komentar untuk "Aksi Solidaritas Suporter Arema Untuk Rekannya Di PN Malang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel