-->
Loading...

Teten Masduki : Koperasi Simpan Pinjam Menengah Dan Besar Akan Diawasi Lembaga Eksternal

 

Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM RI) (Foto: Web KemenkopUKM)

Surabaya, 45news.id – Hari Koperasi Indonesia tahun ini memasuki tahun ke-76. Dalam sejarahnya, ditengah suasana revolusi mempertahankan Proklamasi Kemerdekaaan 17 Agustus 1945, pada 12 Juli 1947 diselenggarakan Kongres I Gerakan Koperasi di Tasikmalaya  yang diikuti oleh 500 anggota dari Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Dilansir dari situs web Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Kongres menghasilkan keputusan penting, yaitu :

1.   Dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

2.   Koperasi Indonesia berasaskan gotong royong.

3.   Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.

4.   Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketua yang diserahi kewajiban untuk Menyusun Badan Pekerja serta segala seuatu yang berhubungan dengan kepuitusan Kongres.

5.   Kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksanan.

6.   MendirikanBank Sentral Koperasi.

7.   Ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.

8.   Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.

9.   Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.

10.                Memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.

Dalam perjalanannnya kemudian pada tahun1968 SOKRI berubah menjadi DEKOPIN sebagai lembaga tunggal koperasi Indonesia.

Dalam Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 ini, sebagaimana siaran pers Nomor: 175/Press/SM.3.1/VII/2023 yang disampaikan Humas KemenkopUKM di situs web Kementerian Koperasi dan UKM RI tanggal 12 Juli 2023, Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengungkapkan beberapa hal, yaitu :

1.   Bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun pada 12 Juli 2023, termasuk diantaranya 8 (delapan) koperasi bermasalah yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun hingga KUD-KUD yang dulu mengelola produk pertanian, banyak yang mati.

2.   Dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan. Diantara anggota koperasi bermasalah itu tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar. Mereka juga bukan melakukan urun rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan koperasinya.

3.   Koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan nasional, jadi penyebab persoalannya bukan karena faktor pendidikan koperasi di internal koperasi. Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang sudah terlalu besar.

4.   Iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi.

5.   UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.

6.   Melalui UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota.

7.   UU Perkoperasian yang baru, tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg, Hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi. Untuk KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal.

Teten juga mengakui, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open loop dan close loop. "Ini yang akan kita clear-kan. Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK," ujarnya. (er)

 

 

Belum ada Komentar untuk "Teten Masduki : Koperasi Simpan Pinjam Menengah Dan Besar Akan Diawasi Lembaga Eksternal "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel