Teten Masduki : Koperasi Simpan Pinjam Menengah Dan Besar Akan Diawasi Lembaga Eksternal
Surabaya, 45news.id – Hari Koperasi Indonesia tahun ini memasuki
tahun ke-76. Dalam sejarahnya, ditengah suasana revolusi mempertahankan
Proklamasi Kemerdekaaan 17 Agustus 1945, pada 12 Juli 1947 diselenggarakan
Kongres I Gerakan Koperasi di Tasikmalaya yang diikuti oleh 500 anggota
dari Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Dilansir dari situs web
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Kongres menghasilkan keputusan penting, yaitu :
1.
Dibentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
2.
Koperasi Indonesia
berasaskan gotong royong.
3.
Menetapkan
Peraturan Dasar SOKRI.
4.
Pengurus SOKRI
disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri sebagai Ketua yang
diserahi kewajiban untuk Menyusun Badan Pekerja serta segala seuatu yang
berhubungan dengan kepuitusan Kongres.
5.
Kemakmuran rakyat
harus dilaksanakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan
koperasi ekonomi sebagai pelaksanan.
6.
MendirikanBank
Sentral Koperasi.
7.
Ditetapkan
pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan
produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar
susunan SOKRI.
8.
Memperhebat dan
memperluas pendidikan koperasi rakyat di kalangan masyarakat.
9.
Distribusi
barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
10.
Memutuskan tanggal
12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Dalam perjalanannnya kemudian pada tahun1968 SOKRI berubah menjadi DEKOPIN sebagai lembaga tunggal koperasi Indonesia.
Dalam Peringatan Hari Koperasi Indonesia ke-76 ini, sebagaimana siaran
pers Nomor: 175/Press/SM.3.1/VII/2023 yang disampaikan Humas KemenkopUKM di situs web Kementerian Koperasi dan UKM RI tanggal 12 Juli 2023, Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengungkapkan beberapa hal, yaitu :
1. Bahwa Pemerintah terus memperbaiki ekosistem
koperasi di Indonesia agar semakin baik memasuki usia koperasi yang ke-76 tahun
pada 12 Juli 2023, termasuk diantaranya 8 (delapan) koperasi bermasalah yang
melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun hingga KUD-KUD yang dulu
mengelola produk pertanian, banyak yang mati.
2. Dalam kasus-kasus seperti itu, relasi antara
anggota dengan koperasi sudah seperti nasabah dengan penyedia layanan keuangan.
Diantara anggota koperasi bermasalah itu tidak pernah merasa menjadi anggota
koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor di koperasi-koperasi
bermasalah itu dengan iming-iming bunga besar. Mereka juga bukan melakukan urun
rembug untuk menyelamatkan koperasinya sebagai anggota sekaligus pemilik
koperasi. Mereka hanya ingin segera menarik uangnya, bukan menyelamatkan
koperasinya.
3. Koperasi-koperasi besar itu jumlah anggotanya
sudah mencapai ratusan ribu orang, bahkan sudah masuk skala provinsi dan
nasional, jadi penyebab persoalannya bukan karena faktor pendidikan koperasi di
internal koperasi. Tapi, lebih kepada ukuran atau skala usaha koperasi yang
sudah terlalu besar.
4. Iklim demokrasi di kalangan internal
koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan
sebagaimana mestinya. Dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang
kuat yang menguasai koperasi.
5. UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sudah
tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.
6. Melalui UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan) kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke
semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal,
dan sebagainya. Dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah
ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close
loop. Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani
dari anggota untuk anggota.
7. UU Perkoperasian yang baru, tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg, Hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi. Untuk KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional. Sementara untuk KSP yang kecil-kecil masih efektif dengan melakukan pengawasan sendiri secara internal.
Teten juga mengakui, masih ada wilayah abu-abu antara KSP yang open
loop dan close loop. "Ini yang akan kita clear-kan.
Karena sebenarnya sudah jelas batasannya di UU P2SK," ujarnya. (er)
Belum ada Komentar untuk "Teten Masduki : Koperasi Simpan Pinjam Menengah Dan Besar Akan Diawasi Lembaga Eksternal "
Posting Komentar