Siaran Pers Kemenkominfo RI Tentang Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia
Jakarta, 45news.id - Menindaklanjuti perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberikan pernyataan melalui Siaran Persnya NO. 138/HM/KOMINFO/07/2023 yang disampaikan oleh Biro Humas Kemenkominfo RI.
Dalam
kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM RI berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867
warga Indonesia.
Direktur
Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan
menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan
Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari
masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data
paspor.
“Berdasarkan
hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari
detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena
masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo
RI, Jakarta Pusat, Jumat (07/07/2023).
Menurut
Semuel sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan
bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan
melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
“Mengenai
penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan.
Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi
dan pencocokan data,” tandasnya.
Guna
mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aplikasi Informatika
Kementerian Kominfo RI menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan
Sandi Negara (BSSN).
“Untuk
itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan
investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.
Sebelumnya,
tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan
kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim
investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak
tahun 2019 s.d. 2023, Kementerian Kominfo RI telah menemukan 98 kasus dugaan
pelanggaran perlindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data
pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan
jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat
dan 33 PSE Publik.
“Dari
98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi.
Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
Lebih
lanjut Semuel menambahkan bahwa sebanyak 19 kasus telah
diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini
terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata
kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Dari
semua kasus itu, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo RI mengidentifikasi
adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus
sisanya sedang dalam proses penanganan. (er)
Belum ada Komentar untuk "Siaran Pers Kemenkominfo RI Tentang Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia"
Posting Komentar