-->
Loading...

Siaran Pers Kemenkominfo RI Tentang Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia

Jakarta, 45news.id - Menindaklanjuti perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memberikan pernyataan melalui Siaran Persnya  NO. 138/HM/KOMINFO/07/2023 yang disampaikan oleh Biro Humas Kemenkominfo RI.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor. 

 

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo RI, Jakarta Pusat, Jumat (07/07/2023).

 

Menurut Semuel sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

 

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat  menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.

 

Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.

 

Sejak tahun 2019 s.d. 2023, Kementerian Kominfo RI telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. 

 

“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.

 

Lebih lanjut Semuel menambahkan bahwa sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.

 

“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.

 

Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo RI mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan  23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. (er)



Belum ada Komentar untuk "Siaran Pers Kemenkominfo RI Tentang Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel