-->
Loading...

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Tentang BAKTI

 


Jakarta, 45news.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739).

 

Kegiatan ini tertuang secara tertulis dalam Siaran Pers No.135/HM/KOMINFO/07/2023 Jumat, 7 Juli 2023 tentang Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI yang dipublikasikan melalui situs Website Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

 

Dalam siaran pers tersebut disampaikan bahwa konsultasi publik dilakukan seusai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. 

 

Selanjutnya, pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:

1.   Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028  yang berkaitan dengan kedudukan dan struktur BAKTI.

2.   Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI.

3.   Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

4.   Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen  Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

5.   Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

6.   Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan  Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

 

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam Rancangan Perubahan Permenkominfo ini, BAKTI bertanggungjawab kepada Menteri melalui Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis (sebelumnya melalui Sekretaris Jenderal Kemenkominfo). Sesuai Permenkominfo No 3/2018, BAKTI mempunyai   tugas   melaksanakan   pengelolaan pembiayaan     Kewajiban     Pelayanan     Universal     dan penyediaan   infrastruktur   dan   layanan   telekomunikasi dan informatika.

 

Berikut adalah naskah lengkap Permenkominfo No 3/2018 Tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Telekomunikasi dan Informasi

 

https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/607/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+3+tahun+2018+tanggal+5+juni+2018 

 

Bisa diunduh juga Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

 

https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Lampiran%20Uji%20Publik%20untuk%20RPM%20Menkominfo%20tentang%20Organisasi%20dan%20Tata%20kerja%20BAKTI.pdf

 

Dari Kemenkominfo RI juga bermaksud melakukan penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id. (er)



 

 



 

 


Belum ada Komentar untuk "Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Tentang BAKTI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel