Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Tentang BAKTI
Jakarta, 45news.id - Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI membuka konsultasi publik untuk Rancangan
Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3
Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi
dan Informasi (BAKTI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739).
Kegiatan
ini tertuang secara tertulis dalam Siaran Pers No.135/HM/KOMINFO/07/2023 Jumat, 7 Juli 2023 tentang Konsultasi Publik RPM Perubahan
Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja BAKTI yang dipublikasikan melalui situs Website Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia.
Dalam
siaran pers tersebut disampaikan bahwa konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan. Rancangan Peraturan Menteri
ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Selanjutnya,
pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata
kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:
1. Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan
kedudukan dan struktur BAKTI.
2. Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan
pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI.
3. Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan
dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
4. Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen Direktur
Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
5. Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan
Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
6. Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan
dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan
Pemeriksaan Intern.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Informasi yang selanjutnya disebut BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Dalam Rancangan Perubahan Permenkominfo
ini, BAKTI bertanggungjawab kepada Menteri melalui Dirjen Penyelenggaraan Pos
dan Informatika sebagai Pembina Teknis (sebelumnya melalui Sekretaris Jenderal
Kemenkominfo). Sesuai Permenkominfo No 3/2018,
BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal
dan penyediaan infrastruktur dan
layanan telekomunikasi dan informatika.
Berikut
adalah naskah lengkap Permenkominfo No 3/2018 Tentang Organisasi dan tata Kerja
Badan Telekomunikasi dan Informasi
Bisa
diunduh juga Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Dari
Kemenkominfo RI juga bermaksud melakukan penyempurnaan dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi
publik sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 dan masukan dapat
disampaikan melalui email ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id.
(er)
Belum ada Komentar untuk "Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Tentang BAKTI"
Posting Komentar