STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024
![]() |
Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos. |
Penulis: Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos.*
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia. Pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KUP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu penyelenggara pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai
lembaga independen yang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 89 ayat (1) menyatakan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh
Bawaslu yang terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.
Bawaslu sebagai kelembagaan mempunyai peran yang sangat penting dalam
memastikan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga salah
satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu harus mampu menghadapi berbagai
tantangan penyelenggaraan pemilu termasuk dalam mengawasi pelaksanaan pemilu
2024. Agar dapat tetap menjadi lembaga yang kuat dan efektif dalam melaksanakan
tugasnya, Bawaslu beserta jajarannya perlu menerapkan beberapa strategi
penguatan kelembagaan.
- Peningkatan Pengawas Pemilu
Peningkatan
kualitas personel Bawaslu merupakan faktor penting dalam memperkuat kelembagaan.
Bawaslu perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan
pelatihan dan pendidikan secara berkala, baik dalam upaya pengembangan
kapasitas di bidang hukum, teknologi informasi, audit investigatif, maupun
dalam pengelolaan data dan informasi. Peningkatan kapasitas SDM di internal
Bawaslu dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan diantaranya rapat koordinasi,
rapat kerja teknis atau bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sifatnya
sebagai konsolidasi internal Bawaslu.
- Peningkatan Kualitas Sistem
Pengawasan
Bawaslu
perlu memastikan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan dapat menghasilkan
data dan informasi yang akurat, reliabel, dan terpercaya. Bawaslu harus
berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan
informasi, dan memperkuat proses pengawasan agar dapat mendeteksi adanya
pelanggaran dengan lebih cepat dan efektif.
- Penguatan Kerja Sama dengan Pihak
Terkait
Bawaslu
perlu memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung
pengawasan dalam pelaksanaan pemilu. Kerja sama dapat dilakukan dengan KPU,
DKPP, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan organisasi masyarakat sipil untuk
memperkuat keterlibatan publik. Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis,
tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI dan jajarannya. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi
masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran
partisipasi masyarakat melalui kegiatan pemantauan pemilu.
- Peningkatan Kualitas Komunikasi dan
Pendidikan Politik
Bawaslu
perlu meningkatkan kualitas komunikasi dan edukasi publik agar masyarakat dapat
memahami pentingnya pengawasan pemilu. Penggunaan media sosial, penyediaan
informasi pada website resmi atau media sosial. Selain itu, pendidikan politik
melalui kegiatan pengawasan partisipatif atau sosialisasi senantiasa dilakukan
secara masif dan intensif untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka
mempunyai kewajiban untuk mengawal hak pilihnya dalam pemilu dengan cara
berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Disisi
lain, pendidikan politik juga dilakukan kepada lembaga-lembaga atau stakeholder
Bawaslu. Kegiatan pendidikan politik tersebut dapat berupa sosialisasi kepada
pemantau pemilu agar mereka ikut mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu,
bukan hanya pada hari pemungutan suara saja melainkan mulai proses hingga hasil.
Itulah beberapa strategi penguatan kelembagaan Bawaslu yang harus
diimplementasikan dalam menghadapi pemilu 2024. Dengan menerapkan strategi
penguatan kelembagaan, Bawaslu akan menjadi lebih kuat dan mudah beradaptasi
dengan perubahan zaman sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal,
akurat dan transparan.
Belum ada Komentar untuk "STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024"
Posting Komentar