-->
Loading...

STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024

 

Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos.

Penulis: Revani Sasmitaning Wulan, S.Sos.*

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22E menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia. Pergantian kekuasaan dilaksanakan secara periodik 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilu tersebut dilakukan untuk memilih anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KUP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu penyelenggara pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga independen yang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 ayat (1) menyatakan pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu yang terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS.

Bawaslu sebagai kelembagaan mempunyai peran yang sangat penting dalam memastikan keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu harus mampu menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu termasuk dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2024. Agar dapat tetap menjadi lembaga yang kuat dan efektif dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu beserta jajarannya perlu menerapkan beberapa strategi penguatan kelembagaan.

- Peningkatan Pengawas Pemilu

Peningkatan kualitas personel Bawaslu merupakan faktor penting dalam memperkuat kelembagaan. Bawaslu perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan pelatihan dan pendidikan secara berkala, baik dalam upaya pengembangan kapasitas di bidang hukum, teknologi informasi, audit investigatif, maupun dalam pengelolaan data dan informasi. Peningkatan kapasitas SDM di internal Bawaslu dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan diantaranya rapat koordinasi, rapat kerja teknis atau bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sifatnya sebagai konsolidasi internal Bawaslu.

 

- Peningkatan Kualitas Sistem Pengawasan

Bawaslu perlu memastikan bahwa sistem pengawasan yang diterapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat, reliabel, dan terpercaya. Bawaslu harus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan informasi, dan memperkuat proses pengawasan agar dapat mendeteksi adanya pelanggaran dengan lebih cepat dan efektif.

 

- Penguatan Kerja Sama dengan Pihak Terkait

Bawaslu perlu memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung pengawasan dalam pelaksanaan pemilu. Kerja sama dapat dilakukan dengan KPU, DKPP, Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat keterlibatan publik. Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan jajarannya. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat pada semua proses tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk peran partisipasi masyarakat melalui kegiatan pemantauan pemilu.

 

- Peningkatan Kualitas Komunikasi dan Pendidikan Politik

Bawaslu perlu meningkatkan kualitas komunikasi dan edukasi publik agar masyarakat dapat memahami pentingnya pengawasan pemilu. Penggunaan media sosial, penyediaan informasi pada website resmi atau media sosial. Selain itu, pendidikan politik melalui kegiatan pengawasan partisipatif atau sosialisasi senantiasa dilakukan secara masif dan intensif untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk mengawal hak pilihnya dalam pemilu dengan cara berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Disisi lain, pendidikan politik juga dilakukan kepada lembaga-lembaga atau stakeholder Bawaslu. Kegiatan pendidikan politik tersebut dapat berupa sosialisasi kepada pemantau pemilu agar mereka ikut mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan hanya pada hari pemungutan suara saja melainkan mulai proses hingga hasil.

 

Itulah beberapa strategi penguatan kelembagaan Bawaslu yang harus diimplementasikan dalam menghadapi pemilu 2024. Dengan menerapkan strategi penguatan kelembagaan, Bawaslu akan menjadi lebih kuat dan mudah beradaptasi dengan perubahan zaman sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, akurat dan transparan.

*Penulis saat ini merupakan Pegiat Pemilu dan Demokrasi Kediri

Belum ada Komentar untuk "STRATEGI PENGUATAN KELEMBAGAAN BAWASLU DALAM MENGHADAPI PEMILU 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel