-->
Loading...

Sistem Proporsional Tertutup Menjaga Kesinambungan Kaderisasi Partai Politik

Abdi Edison, SE (Ketua DPN Repdem)

Surabaya, 45news.id - Salah satu tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah masuk dalam verifikasi berkas pencalegan yang masuk ke KPU dari semua partai peserta Pemilu 2024. Namun hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyampaikan hasil putusan terkait uji materi Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Intinya, pemohon meminta agar Mahkamah Kostitusi (MK) membatalkan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu. Dalam sistem proporsional terbuka, caleg terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak setelah partai politik telah dinyatakan mendapatkan kursi di DPR/DPRD. Pemohon mengajukan agar sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu, dimana pemilih hanya memberikan suara untuk tanda gambar partai politik dan apabila sesuai ketentuan partai politik tersebut mendapatkan alokasi kursi DPR/DPRD maka caleg terpilih ditentukan oleh partai sesuai dengan nomor urut yang diajukan partai politik ke KPU.

Berbagai tanggapan muncul terkait dengan uji materi tersebut. Yang paling menyita perhatian adalah diantara partai politik yang memiliki kursi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang tegas setuju dengan sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu. 

Dikatakan oleh Abdi Edison, SE (Ketua DPN Repdem) pada (09/06/23) di Surabaya bahwa PDI Perjuangan dalam Kongres Partai telah memutuskan agar sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu. Hasil Kongres merupakan keputusan tertinggi partai.

"Kami meyakini sistem pemilu secara proporsional tertutup dapat semakin menguatkan pelembagaan partai politik. Disamping itu dapat menjaga kesinambungan jalannya perjuangan ideologi dan kaderisasi partai. Dalam kaderisasi partai yang telah menghasilkan kader-kader partai politik yang telah menjiwai ideologi partai selanjutnya akan diberi penugasan partai baik di Pemilu maupun Pilkada, " tegas Edison.

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup murni terakhir kali diterapkan dalam Pemilu 1999. Pemilu pertama di era reformasi yang diikuti oleh 48 partai politik.

"Dengan sistem ini, akan menghindarkan seminimal mungkin pragmatisme dalam Pemilu. Caleg-caleg yang terpilih betul-betul berasal dari mereka yang telah terlibat dalam kehidupan kepartaian. Distribusi dan penugasan kader oleh partai sebagai calon-calon wakil rakyat, pemimpin daerah dan nasional yang nantinya diharapkan mampu mengemban amanat perjuangan kesejahteraan rakyat," harap Edison. (er)

 


Belum ada Komentar untuk "Sistem Proporsional Tertutup Menjaga Kesinambungan Kaderisasi Partai Politik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel