Sinergi Media Dan Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
Surabaya,45news.id - Penyelenggaraan pemerintahan di era reformasi berlangsung secara desentralisasi. Artinya ada urusan pemerintahan yang menjadi urusan pusat, juga ada urusan pemerintahan pusat yang didelegasikan didaerah. Dalam menjalankan roda pemerintahan, penyelenggara negara terikat dengan kewajiban untuk mematuhi asas-asas dalam pemerintahan khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik. Pemerintahan yang sedang berlangsung harus semaksimal mungkin melibatkan partisipasi publik. Sebaliknya, publik dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Praktisi media, Yovinus GW., S.H di Surabaya (11/06/23) menyatakan publik adalah subjek dlm kehidupan bernegara. Karena publik memegang peranan penting dlm menopang jalannya kehidupan bernegara yg dijalankan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam bidang ekonomi, pajak-pajak dan penerimaan negara lainnya yg dibayarkan oleh rakyat kepada negara dipergunakan untuk menopang seluruh kebutuhan dlm penyelenggaraan negara.
"Adanya UU Keterbukaan informasi publik menjamin adanya
transparansi terhadap penyelenggaraan negara oleh pemerintah maupun badan-badan
publik lainnya yang keuangannya bersumber dari keuangan negara baik APBN/APBD.
Badan-badan publik berkewajiban untuk memberikan data atau informasi yang
dibutuhkan publik diluar informasi yang dikecualikan. Di era sekarang, peran
media sangat besar dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Keberadaan
media dapat menjadi penghubung antara badan publik dengan masyarakat yg
membutuhkan informasi publik. Sinergi ini dapat menjadi entry-point dalam
penyelenggaraan pemerintahan agar asas-asas pemerintahan dapat tercapai dan
upaya pemajuan kesejahteraan umum dapat terwujud, " tegas Yovi. (er)
Belum ada Komentar untuk "Sinergi Media Dan Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Publik"
Posting Komentar