-->
Loading...

Sebagai Penyelenggara Pemilu, Ayo Bermedsos Yang Profesional! Jangan Jadikan Jarimu Harimaumu

Lia Andriyani

Penulis: Lia Andriyani*

Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 22E menjadi dasar dalam terselenggaranya Pemilihan umum di Indonesia. Menurut Pahlevi dan Amrurobbi (2020) Pemilihan umum adalah proses melibatkan warga negara ke dalam proses pemerintahan. Warga negara atau masyarakat secara umum terlibat langsung dalam proses menentukan pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun kedepan.

Proses itulah yang kemudian disebut dengan kadaulatan berada ditangan rakyat. Kedaulatan rakyat ini diserahkan sebagian saja kepada para penguasa. Karena sejatinya, kedaulatan yang sesungguhnya tetap ada di tangan rakyat. Penguasa memiliki legitimasi memerintah dan menjalankan kekuasaan sepanjang tidak merugikan kepentingan rakyat. Penyerahan sebagian kedaulatan itu dilakukan melalui proses dalam penyelenggaraan pemilu.

Pada proses penyelenggaraan pemilihan umum tentunya ada lembaga yang kemudian berperan sebagai penyelenggara pemilu. Di indonesia terdapat 3 lembaga penyelenggara pemilu, diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setiap penyelenggara Pemilu terikat kode etik, tidak terkecuali dalam bermedia sosial. Masyarakat menilai dan mengawasi setiap unggahan media sosial Anda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) selaku regulator di bidang informasi dan teknologi senantiasa mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa dalam menyebarkan sebuah berita. Menkominfo menyayangkan seringkali sebuah berita disebarkan tanpa diperiksa dulu kebenarannya. Peraturan mengenai pemanfaatan internet sendiri telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai Penyelenggara Pemilu terdapat batasan dalam bermedia sosial yang diatur dalam Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak yang cerdas, sebaiknya Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.

Setiap unggahan akan menjadi sorotan untuk itu akan menjadi kerawanan bagi penyelenggara pemilu seperti Mengunggah konten atau postingan yang memuat bagian atau berhubungan dengan peserta Pemilu dan Pemilihan, Memberikan, like atau suka atau interaksi lainnya dalam postingan yang diunggah oleh peserta Pemilu dan masih banyak lagi kerawanan kerawanan yang lain.

Agar dapat mengantisipasi hal itu, ayo jadikanlah media sosial ini sebagai sarana untuk mensosialisasikan aturan atau informasi dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran, Sebagai media untuk mengajak masyarakat menghindari Black Campaign, Politisasi SARA. Jadikan media sosial ini sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat dan menangkal HOAX dan untuk menyebarkan informasi serta program Bawaslu kepada masyarakat.

*Penulis saat ini merupakan Staf Panwascam Sukosewu, Bojonegoro.

Belum ada Komentar untuk "Sebagai Penyelenggara Pemilu, Ayo Bermedsos Yang Profesional! Jangan Jadikan Jarimu Harimaumu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel