-->
Loading...

BPHN Kemenkum HAM RI Mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan se-Nganjuk Sebagai Binaan Sadar Hukum

 


Nganjuk, 45news.id – Pencapaian prestasi kembali ditorehkan Pemkab Nganjuk dimasa Bupati Marhaen Djumadi atau akrab disapa Kang Marhaen. Senin (06/06/23) bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Nganjuk, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Senin (6/6/2023). Desa/Kelurahan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Nomor : PHN.05.HN.04.04 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KRITERIA PENILAIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM yang ditetapkan oleh BPHN Kemenkum HAM RI.

Sebagaimana dilansir dari nganjukkab.go.id, turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Nganjuk, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum se Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kang Marhaen mengatakan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor.

“Nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tuturnya. 

Kang Marhaen juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

Lebih lanjut, Kang Marhaen menyebut ada 3 hal bentuk komitmen yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu membangun Desa Sadar hukum, membangun JDIH yang profesional, serta Kepala Desa dan Kelurahan mengikuti Paralegal Justice Awards.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami tidak hanya kata–kata saja, tapi kita lakukan betul sampai aspek kelapangannya, 3 hal itu.  Paralegal, JDIH, membangun desa sadar hukum,” ujarnya.

Kang Marhaen berharap untuk di Tahun 2024 nanti seluruh desa di Kabupaten Nganjuk harus terbentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana mengatakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Nganjuk. Mengingat, kesadaran hukum masyarakat merupakan pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.

“Untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, suatu desa/kelurahan harus memenuhi kriteria dan melewati beberapa proses pembentukan,” jelas Widodo.

Widodo menghimbau untuk seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang hadir untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. 

“Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (er)

 


Belum ada Komentar untuk "BPHN Kemenkum HAM RI Mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan se-Nganjuk Sebagai Binaan Sadar Hukum "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel