BPHN Kemenkum HAM RI Mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan se-Nganjuk Sebagai Binaan Sadar Hukum
Nganjuk, 45news.id – Pencapaian prestasi kembali ditorehkan Pemkab Nganjuk dimasa Bupati Marhaen Djumadi atau akrab disapa Kang Marhaen. Senin (06/06/23) bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Nganjuk, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Senin (6/6/2023). Desa/Kelurahan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Surat Edaran Nomor : PHN.05.HN.04.04 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KRITERIA PENILAIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM yang ditetapkan oleh BPHN Kemenkum HAM RI.
Sebagaimana dilansir dari nganjukkab.go.id, turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Nganjuk, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum se Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kang Marhaen mengatakan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor.
“Nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau
kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,”
tuturnya.
Kang Marhaen juga
berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap
menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya
dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini,
baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
Lebih lanjut, Kang Marhaen menyebut ada 3 hal bentuk komitmen yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu membangun Desa Sadar hukum, membangun JDIH yang profesional, serta Kepala Desa dan Kelurahan mengikuti Paralegal Justice Awards.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami tidak hanya kata–kata saja, tapi kita
lakukan betul sampai aspek kelapangannya, 3 hal itu. Paralegal, JDIH,
membangun desa sadar hukum,” ujarnya.
Kang Marhaen
berharap untuk di Tahun 2024 nanti seluruh desa di Kabupaten Nganjuk harus
terbentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Sementara itu, Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana mengatakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Nganjuk. Mengingat, kesadaran hukum masyarakat merupakan pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.
“Untuk menjadi
desa/kelurahan sadar hukum, suatu desa/kelurahan harus memenuhi kriteria dan
melewati beberapa proses pembentukan,” jelas Widodo.
Widodo
menghimbau untuk seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang
hadir untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap
Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan
ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK)
Menteri Hukum dan HAM RI.
“Karena status atau
predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila
kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,”
pungkasnya. (er)
Belum ada Komentar untuk "BPHN Kemenkum HAM RI Mengukuhkan 50 Desa/Kelurahan se-Nganjuk Sebagai Binaan Sadar Hukum "
Posting Komentar