Lindungi Hak Pilih Rakyat di Pemilu
Surabaya, 45news.id - Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat,
dimana rakyat mempunyai hak untuk menentukan dan memilih wakil-wakilnya serta
calon pemimpinnya melalui Pemilihan Umum. Agar Pemilu berkualitas maka harus
ada upaya untuk melindungi hak pilih rakyat dalam Pemilu. Di tahun 2024 nanti,
akan digelar Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD
dan DPRD serta Pilkada untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Perlindungan terhadap hak pilih rakyat yaitu dengan melakukan
sosialisasi secara massif kepada pemilih untuk meningkatkan peran dan kehadiran
pemilih di TPS. Hal tersebut juga merupakan Pendidikan Politik kepada pemilih
bahwa mereka mempunyai hak untuk bebas menentukan pilihannya dalam Pemilu, “
kata Agung Stiawan, SPd,MPd (Staf Pengajar Ilmu Sosial di Universitas Negeri
Surabaya (UNESA) saat ditemui di Kampus UNESA (09/01/2023).
Namun Agung juga memberikan beberapa penjelasan terkait dengan tantangan
dalam perlindungan hak pilih diantaranya adalah pragmatisme, dimana
pilihan-pilihan didasarkan pada imbalan tertentu seperti money politics. Yang kedua adalah Pemilu juga
dihadapkan pada persoalan apatisme masyarakat terhadap Pemilu. Ini dapat
mempengaruhi pemilih untuk enggan hadir menggunakan hak pilihnya di TPS.
Kemudian adanya penetrasi kultural. Tidak bisa dipungkiri bahwa aktivitas
masyarakat dalam suatu komunitas tertentu yang secara kultural kemudian
mempengaruhi pilihan-pilihannya dalam Pemilu. Kemudian yang terakhir adalah
Sumber Daya Manusia (SDM). Ini ada kaitannya dengan tingkat Pendidikan pemilih
serta akses informasi yang diperoleh.
“Ditengah tantangan-tantangan tersebut, kita semua
berharap agar penyelenggara pemilu secara maksimal melakukan sosialisasi agar
partisipasi pemilih semakin tinggi dan penyelenggaraan Pemilu lebih
berkualitas, “ tegas Agung. (er)
Belum ada Komentar untuk "Lindungi Hak Pilih Rakyat di Pemilu "
Posting Komentar