-->
Loading...

Diperlukan Mata Pelajaran Pendidikan Anti Perundungan (Anti-bullying) dalam Desain Kurikulum Pembelajaran Persekolahan

Foto : Zet Yulius Baitanu

Surabaya, 45news.id - Laporan berita ke Harian Umum POS-KUPANG (Edisi 11/12/2022) menulis berita bertajuk “Peringati HAM, Sekolah Dasar di Kota Kupang Deklarasi Stop Perundungan dan Bullying Terhadap Anak” (Malehere, 2022). Kegiatan deklarasi ini dirangkai juga dengan  Pentas Seni Indonesia, dimana turut diundang para pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan orang tua siswa.

Penulis mengajak pembaca untuk fokus kepada topik Perundungan atau bullying yang mana sudah diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 28 (2) – Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasiyang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, danantargolongan (SARA).

Sebagaimana tulisan (Prastiwi, 2021) dalam Harian Kompas (Edisi 25/10/2021) bahwa “Data KPAI: Kasus Perundungan Paling Banyak Terjadi pada Siswa SD”, memantik semangat penulis untuk mengangkat tema bahwa sudah saatnya anti perundungan diajukan menjadi sebuah mata pelajaran atau pun mata kuliah dalam kurikulum pembelajaran di sekolah atau di perguruan tinggi.

Sebagaimana diketahui bahwa model konsep kurikulum terdiri atas: kurikulum subjek akademis, kurikulum humanistik, kurikulum resotruksi sosial dan kurikulum teknologi. Semua model ini memiliki ciri dan kegunaan masing-masing yang berbeda untuk pengelola bimbingan belajar, sekolah atau pun pengelola pendidikan dan pelatihan.

Penulis yakin bahwa bila perundungan atau bullying didesain menjadi Mata Pelajaran Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan diberlakukan dalam kurikulum pendidikan, maka niscaya dikemudian hari angka kasus perundugan yang terjadi di negeri kita bisa ditekan seminimal mungkin. Rencana pembelajaran mata pelajaran Pelajaran Anti Perundungan (Anti-Bullying) bisa dideskripsikan mencakup: pengertian, jenis-jenis Tindakan perundungan, akibat perundungan bagi korban dan pelaku, pihak pemberantas perundungan dan Lembaga rehabilitasi korban perundungan.

Penulis : Zet Yulius Baitanu (Mahasiswa S3 Teknologi Pendidikan PPs Unesa, Staf Pengajar Prodi. Pendidikan Teknik Elektro, FKIP Undana)

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel