Diperlukan Mata Pelajaran Pendidikan Anti Perundungan (Anti-bullying) dalam Desain Kurikulum Pembelajaran Persekolahan
Foto : Zet Yulius Baitanu |
Surabaya, 45news.id - Laporan berita ke Harian
Umum POS-KUPANG (Edisi 11/12/2022) menulis berita bertajuk “Peringati HAM,
Sekolah Dasar di Kota Kupang Deklarasi Stop Perundungan dan Bullying Terhadap
Anak” (Malehere,
2022).
Kegiatan deklarasi ini dirangkai juga dengan Pentas Seni Indonesia,
dimana turut diundang para pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang
dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan orang tua siswa.
Penulis mengajak pembaca untuk fokus kepada topik
Perundungan atau bullying yang mana sudah diatur dalam undang-undang yaitu UU
No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan
Anak Dalam pasal ini diatur mengenai pasal tentang perlakuan kekejaman,
kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 28 (2)
– Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasiyang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, danantargolongan (SARA).
Sebagaimana tulisan (Prastiwi,
2021) dalam Harian Kompas (Edisi 25/10/2021) bahwa “Data
KPAI: Kasus Perundungan Paling Banyak Terjadi pada Siswa SD”, memantik semangat
penulis untuk mengangkat tema bahwa sudah saatnya anti perundungan diajukan
menjadi sebuah mata pelajaran atau pun mata kuliah dalam kurikulum pembelajaran
di sekolah atau di perguruan tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa
model konsep kurikulum terdiri atas: kurikulum subjek akademis, kurikulum
humanistik, kurikulum resotruksi sosial dan kurikulum teknologi. Semua model
ini memiliki ciri dan kegunaan masing-masing yang berbeda untuk pengelola bimbingan
belajar, sekolah atau pun pengelola pendidikan dan pelatihan.
Penulis yakin bahwa bila
perundungan atau bullying didesain menjadi Mata Pelajaran Anti
Perundungan (Anti-Bullying) dan diberlakukan dalam kurikulum
pendidikan, maka niscaya dikemudian hari angka kasus perundugan yang terjadi di
negeri kita bisa ditekan seminimal mungkin. Rencana pembelajaran mata pelajaran
Pelajaran Anti Perundungan (Anti-Bullying) bisa dideskripsikan
mencakup: pengertian, jenis-jenis Tindakan perundungan, akibat perundungan bagi
korban dan pelaku, pihak pemberantas perundungan dan Lembaga rehabilitasi
korban perundungan.
Penulis : Zet Yulius
Baitanu (Mahasiswa S3 Teknologi Pendidikan PPs Unesa, Staf Pengajar
Prodi. Pendidikan Teknik Elektro, FKIP Undana)