-->
Loading...

Kapolri Tetapkan Irjen Pol Ferdi Sambo Sebagai Tersangka Baru Penembakan Brigadir J

 

Foto: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konferensi pers pengungkapan tersangka Ferdi Sambo

Lamongan, 45news.id - Irjen Ferdi Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, hal ini disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengungkapkan, bahwa timsus telah melakukan gelar perkara dan memutuskan FS sebagai tersangka baru.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS  sebagai tersangka," ungkap Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolri juga mengungkapkan, tidak ada baku tembak yang terjadi pada peristiwa ini. Hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ujarnya.

Kapolri juga menyatakan, pihaknya juga turut mendalami keterlibatan Fahmi Alamsyah salah satu penasihat ahli Kapolri atas dugaan rekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Fahmi Alamsyah adalah Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik. Usai namanya terseret dalam kasus penembakan Brigadir J, Fahmi langsung menyatakan mundur dari posisinya pada Selasa sore. (red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel